Tercoret dari Sistem PPDB Jalur Prestasi, Wali Murid Mengadu ke DPRD Sumbar

Tercoret dari Sistem PPDB Jalur Prestasi, Wali Murid Mengadu ke DPRD Sumbar

29 Juni 2022
Kantor DPRD Sumbar

Kantor DPRD Sumbar

RIAU1.COM - Puluhan wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Padang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (28/6/2022).

Mereka mengadukan nasib anaknya yang menjadi korban akibat pihak sekolah karena melakukan mark up nilai untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA SMK Sumbar 2022.

Kedatangan wali murid tersebut, untuk memperjuangkan nasib anak mereka yang tercoret pada sistem PPDB jalur prestasi.

Salah seorang wali murid SMPN 1 Padang Ibas mengaku, tidak tahu kalau sekolah menaikkan nilai rapor anaknya untuk ikut PPDB. Akibat mark up nilai rapor yang tidak diketahui oleh wali murid, anaknya menjadi tercoret sistem PPDB khususnya jalur prestasi.

“Sekarang nasib mereka harus mengikuti jalur zonasi, secara perhitungan jelas tidak akan masuk di SMA negeri yang jauh dari rumah,” katanya seperti dimuat Langgam.id.
 
Secara administrasi, lanjutnya, Kepala sekolah SMPN 1 Padang telah mengeluarkan surat terkait persoalan ini, namun surat tersebut terkesan memberatkan siswa yang tidak mengetahui adanya mark up nilai.

“Jumlah murid yang tersandung masalah ini sebanyak 50 orang, sekarang tidak mengetahui akan menyambung sekolah negeri di mana,” katanya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto mengungkapkan praktik mark up nilai rapor siswa ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidik.
 
“Sesuai dengan pasal 28 PPDB, intinya kalau tidak menggunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai dengan undang-undang itu bisa dibatalkan. Kita anggap tidak valid datanya,” ujarnya

Dia juga mengatakan tidak akan mungkin untuk mengulangi PPDB karena pasti akan jauh lebih rumit lagi.
 
PLT Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Sadrianto mengatakan, sistem PPDB harus berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, jika ada kecurangan akan diberikan sanksi administrasi, terkait masalah mark up nilai hampir dipastikan mereka dibatalkan.

Meski ada dalil bahwa yang melakukan markup nilai adalah pihak sekolah, itu tidak ada hubungannya dengan dinas, melainkan pada sekolah bersangkutan.

“Sanksi administrasi yang diberlakukan hanya untuk jalur prestasi, jika ingin  masuk melalui zonasi masih bisa,” katanya.

Ketua DPRD Sumbar Supardi yang menyambut kedatangan para wali murid mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pihak terkait.

“Apa yang terjadi sekarang jadikan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar. Aspirasi akan ditampung dan akan menjadi catatan DPRD secara kelembagaan,” sebut dia.*