Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba Terbesar di Sumbar

Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba Terbesar di Sumbar

22 Mei 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Menyusul pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 sabu-sabu, Polres Bukittinggi menangkap 8 orang tersangka. 

Saat jumpa pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022), Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Mihanasa Putra mengungkap, dari 8 tersangka yang telah diamankan, ada 2 orang yang dikategorikan atau diterapkan pasal sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Para tersangka yang telah ditangkap tersebut adalah, AH alias Adi, 24 tahun, DF alias Febri 20 tahun, dan RT alias Baron, 27 tahun.

Kemudian, IS alias One, 37 tahun, AR alias Haris, 34 tahun, AB, 29 tahun, MF, 25 tahun dan NF alias Jalur, 39 tahun,

“Sedangkan yang enam orang kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 ayat 2. Sebagai pengedar, (tersangka) mengedarkan lebih dari satu kilogram, ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup,” ujar Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa seperti dimuat Padangkita. 

Kapolda menyebutkan, di Sumatra Barat (Sumbar) kasus narkotika masih menduduki posisi pertama, yaitu 1.043 kasus.

“Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatra Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika,” ujar Irjen Pol Teddy.*