Sebanyak 10 Ribu Unit Rumah di Kota Padang Tidak Layak Huni

Sebanyak 10 Ribu Unit Rumah di Kota Padang Tidak Layak Huni

6 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:EkomoniBisnis.com)

Ilustrasi (Foto:EkomoniBisnis.com)

RIAU1.COM - Ketersediaan rumah layak huni di Kota Padang sampai tahun ini sudah 95,56%. Artinya, masih ada 4 persen lebih lagi rumah masyarakat yang tak layak dan harus dibedah.

Seperti itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, Tri Hadiyanto. 

Dia menjelaskan, jumlah rumah di Kota Padang sebanyak 238.000 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 ribu unit tak layak huni.

Di tahun 2021 ini, jumlah rumah tak layak huni yang direhab adalah sebanyak 295 unit. Dan tahun 2022 diusulkan lagi untuk direhab sebanyak 1.800 unit. Dari jumlah tersebut, pihaknya saat ini telah melakukan verifikasi lapangan terhadap sebanyak 4.200 unit.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.800 unit tanahnya milik sendiri, 540 unit tanah adat dan sisanya memakai tanah orang lain. Yang diusulkan menerima bantuan rehab adalah yang tanahnya milik sendiri yakni 1800 rumah.

“Kita sudah usulkan. Tahun 2022, mereka bisa terima bantuannya,” ujar Tri Hadiyanto seperti dimuat Posmetropadang

Nantinya, sebut dia, bantuan itu berasal dari APBN. Nilainya untuk 1 unit rumah Rp20 juta. Uang bantuan akan langsung masuk ke rekening pemilik rumah. Dan rehab dilakukan oleh pemelik rumah dengan pengawasan fasilitator yang ditunjuk.

Terkait data penerima, saat ini, kata Tri, pihanya sudah punya sistem pendataan yang jelas yang disebut sistem e-RTLH Kota Padang.*