Modus Tuduh Perbuatan Asusila, Remaja di Padang Rampas Tas Perempuan di Rimbo Kaluang

Modus Tuduh Perbuatan Asusila, Remaja di Padang Rampas Tas Perempuan di Rimbo Kaluang

11 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Remaja berinisial DAS (18) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Purus II, Kecamatan Padang Barat.


 
Pelaku ditangkap karena mencuri tas miliki seorang perempuan di Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi Selasa (28/9/2021). Saat itu, pelaku pencurian ada dua orang. Yaitu DAS dan RK yang masih dalam pencarian.

“Kejadian ini berawal saat korban bersama teman prianya dengan sepeda motor berteduh dari hujan lebat. Tiba-tiba didatangi oleh dua pelaku tersebut dan dituduh melakukan tindak asusila,” ujar Rico dalam rilis Polresta Padang, Senin (11/10/2021).

Rico seperti dimuat Langgam.id menambahkan, bahwa satu pelaku menuduh mereka dan mengancam akan memanggil warga.

Sedangkan satu pelaku lagi terangnya, berputar-putar di dekat korban dan mengambil tas korban yang sedang tergantung di plat sepeda motor.

“Setelah mengancam korban, pelaku pergi membawa lari tas milik korban tersebut,” ucap Rico.

Ia menjelaskan, bahwa korban baru menyadari tas miliknya dibawa lari setelah kedua pelaku pergi. Dalam tas tersebut berisi satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp800 ribu, STNK sepeda motor serta beberapa surat penting lainnya.

“Dari kejadian tersebit korban mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang,” tutur Rico.

Ia mengatakan, atas laporan tersebut, pihaknya melakukan pelacakan kepada HP milik korban. Diketahui saat itu berada di daerah Purus II, Kecamatan Padang Barat dan sudah berpindah tangan kepada seorang perempuan.

Rico mengungkapkan bahwa perempuan tersebut kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.

“Dari keterangan itu didapatkan bahwa HP tersebut diperoleh dari DAS yang juga bertempat tinggal di Purus II juga,” bebernya.

Selanjutnya sebut Rico, polisi melakukan penangkapan kepada DAS di rumahnya dan dibawa ke Polresta Padang. Saat dimintai keterangan, DAS mengakui perbuatannya tersebut.

Rico menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan untuk menemukan satu orang pelaku lagi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).*