Tidak Ditemukan Unsur Melawan Hukum, Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Gubernur Mahyeldi akan Dihentikan

Tidak Ditemukan Unsur Melawan Hukum, Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Gubernur Mahyeldi akan Dihentikan

4 Oktober 2021
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah/Net

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah/Net

RIAU1.COM - Akhirnya Polresta Padang akan menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lewat surat bertandatangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur penipuan dalam kasus tersebut.

“Penipuan itu tidak ada ditemukan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda seperti dimuat langgam.id, Ahad (3/10/2021).
 
Sejak awal penyelidikan, Rico juga menyampaikan bahwa polisi fokus pada dugaan penipuan dalam kasus surat bertandatangan gubernur Sumbar itu. Sebanyak 15 orang saksi sudah diperiksa. Polisi juga menyita sedikitnya tiga kardus berisikan surat gubernur yang rencananya akan dibagikan.

“Perkaranya kan penipuan, dari Menara Agung melaporkan lima orang telah mempergunakan surat palsu untuk mengambil uang. Kan kami fokus ke sana. Kalau asli otomatis tidak ada penipuan. Kalau tidak ada, kami hentikan, kalau ada kami lanjutkan,” kata Rico belum lama ini.

Untuk dikatahui, surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Gubernur Mahyeldi.


 
Surat itu berisi permintaan partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil “Sumatera Barat “Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.*