Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19, Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan

22 Juni 2021
gedung mapolda Sumbar/net

gedung mapolda Sumbar/net

RIAU1.COM -Penyelewengan dana covid-19 di pemerintahan provinsi Sumatera Barat, yang diduga diselewengkan dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Hal ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (21/6/2021).

“Iya (dihentikan). Berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyelidik berupa keterangan saksi, dokumen- dokumen dan keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (21/6/2021).

Satake Bayu mengatakan, tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana. Karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi.

Hal ini dikaitkan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim 24 Agus 2016. Angka 6 bahwa delik pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.

Loading...

Kemudian disandingkan dengam LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dengan rekomendasi wajib ditindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan (31 Des 2020 – 28 Feb 2021).

“Tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir 24 Februari 2021, waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021 dan tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi,” jelasnya. (Langgam.id)