Diduga Perjual Belikan Kujang, Pelaku Ditangkap BKSDA Agam

Diduga Perjual Belikan Kujang, Pelaku Ditangkap BKSDA Agam

25 Maret 2021
Dua ekor kukang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. (foto: BKSDA Sumbar)

Dua ekor kukang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. (foto: BKSDA Sumbar)

RIAU1.COM -HJ (45) ditangkap oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (24/3/2021). Karena diduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang. 

Pelaku merupakan  warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. HJ diamankan ketika membawa dan akan menjual satwa langka dan dilindungi jenis kukang atau Nycticebus Coucang dengan jumlah dua ekor.

Kepala BKSDA Agam Ade Putra menjelaskan, awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping menuju ke Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

“HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya,” katanya, Kamis (25/3/2021).


 
Ia menambahkan, bersama pelaku juga diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu. Kemudian juga diamankan sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Ade mengungkapkan, kondisi kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Kondisi ini membuat kukang tampak stres karena susah untuk bergerak.

“Saat kotak itu dibuka juga disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut,” katanya.


Pelaku sendiri sebutnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah,” katanya..

Kukang sendiri adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di dunia internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya. (Langgam.id)