Pacaran Online, Pemuda di Payakumbuh Habisi Nyawa Kekasih Setelah Ditolak Berhubungan Badan

Pacaran Online, Pemuda di Payakumbuh Habisi Nyawa Kekasih Setelah Ditolak Berhubungan Badan

20 Januari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Berpacaran On Line dan ketika bertemu si gadis menolak untuk berhubungan badan, nyawa jadi taruhanya.
Entah setan apa yang merasuki pikiran laki-laki muda yang bernama AM (19), warga Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ini bisa disebut pembunuh berdarah dingin dan tergolong sadis. AM nekat membunuh wanita yang baru dikenalnya di media sosial, hanya gara-gara wanita yang sudah dipacarinya secara online itu menolak untuk disetubuhinya. 

Anak muda yang bekerja sebagai karyawan rumah makan ini, nekat menghabisi nyawa sang pacar berinisial IDP (21)warga Suayan Tinggi, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota yang baru tiga bulan dia kenal lewat media sosial facebook.

Pria muda itu tidak hanya tega menghabisi nyawa korban, namun dia juga memperkosa korban hingga dua kali, tatkala wanita itu sudah dipastikan tidak bernapas lagi.

Setelah syahwat setannya terlampiaskan, AM lalu meninggalkan jasad wanita muda itu di semak-semak di Jorong Bumbuang, Nagari Situjuah, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Namun dua hari setelah peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi, warga setempat digegerkan dengan penemuan jasad korban dalam keadaan sujud ke tanah dengan kondisi celananya sudah melorot.

Tindakan pembunuhan dan pemerkosaan tergolong sadis itu, akhirnya berhasil diungkap Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh dan Unit Reskrim Polsek Situjuah. 

AM yang tega menghabisi nyawa IDP, berhasil dibekuk di sebuah rumah makan di Kota Wisata Bukittinggi.

Untuk melengkapi berkas perkara dan sekaligus mencari tahu bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, Selasa (19/1) pagi di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Polres Kota Payakumbuh menggelar reka ulang atau rekontruksi terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun jagung, Jorong Bumbuang, Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (9/12) tahun lalu itu.

Rekonstruksi yang berlangsung dalam pengawalan ketat anggota kepolisian dari Polres Payakumbuh yang bersenjata laras panjang itu, disaksikan ratusan pasang mata warga setempat. Sedikitnya, diperagakan sebanyak 40 adegan oleh tersangka AM.

Dalam reka ulang tersebut diketahui bahwa ketika kedua insan yang sedang kasmaran itu sampai di sebuah pondok pasangan itu sempat bercumbu. 

Namun ketika napsu tersangka AM memuncak tak terkendali dia mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak oleh korban.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Di awalnya kita menyiapkan 25 adegan, di lapangan berkembang menjadi 40 adegan,” kata Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP M. Rosidi, Selasa (19/1).

Atas tindakan tersebut, tersangka AM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dan Pasal 338 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKP M. Rosidi. (Khazminang.id)