Aniaya Anak Dibawah Umur, WNA Asal AS di Mentawai Divonis 7 Bulan Penjara

Aniaya Anak Dibawah Umur, WNA Asal AS di Mentawai Divonis 7 Bulan Penjara

20 Januari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Melakukan penganiayaan terhadap anak dibawha umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika, Eric Robert (38) divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh bulan," kata Hakim Ketua Sidang, Agnes Sinaga didampingi hakim anggota Rinaldi dan Leba Max Nandoko.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang Penambahan Atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Lukman cs, mengaku pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Ar Rahman dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, juga pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa dituntut sama dengan putusan hakim yaitu tujuh bulan. Dalam berita sebelumnya disebutkan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinisi Sumatra Barat (Sumbar). Kejadian ini berwal saat anjing milik terdakwa mati di pinggir pantai. Matinya anjing milik terdakwa ini disebabkan berkelahi dengan anjing lainnya.

Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) memberitahukannya kepada terdakwa. Namun terdakwa malah menuduh korban membunuh anjing miliknya. Terdakwa pun menganiaya korban hingga mengalami luka pada bibir bawah dan atas.

Atas kejadian tersebut pada tanggal 1 Juli 2020, keluarga korban melaporkannya kepada polisi, karena tidak terima dengan sikap terdakwa. Kini kasus tersebut, tengah berjalanan di pengadilan. (Khazminang.id)
 

Loading...