Terlalu, Oknum ASN Dinas PU Sumbar Tertangkap Basah Ngamar Bersama Selingkuhanya oleh Istri Sah dan Satpol PP

Terlalu, Oknum ASN Dinas PU Sumbar Tertangkap Basah Ngamar Bersama Selingkuhanya oleh Istri Sah dan Satpol PP

20 Januari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -PASAMAN- Sungguh terlalu perangai  seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar,, ASN beinisial AM tersebut kepergok istrinya dan Satpol PP tengah asyik berduaan dengan wanita yang bukan istrinya di sebuah hotel di Simpang Empat, Pasaman Barat. Meski sudah tertangkap basah pelaku masih mencoba mengelabui petugas dan istrinya dengan surat nikah palsu.

Seperti dilansir dari aku  instagram @infominang, AM yang lagi kasmaran itu ditangkap istri bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat saat lagi berduaan tanpa pakaian bersama wanita diduga pasangan tidak sahnya di sebuah kamar hotel di Batang Toman, Simpang Empat, Pasaman Barat, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu 16/1.

Kasatpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya Selasa 19/1, membenarkan ada ASN diduga melakukan asusila dengan wanita yang diduga tidak pasangan sahnya, Sabtu dinihari lalu.

“Kronologinya berawal malam Jum’at 15/1 istri oknum AM berinisial MSDA 54 tahun melaporkan ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa suaminya AM berada di hotel bersama wanita lain, dari hasil laporan tersebut akhirnya Sabtu 16/1 pukul 00.30 WIB, Satpol PP bersama istrinya mendatangi hotel dan benar menemukan AM bersama dengan wanita lain,” ujar Abdi Surya kepada wartawan.

Tertangkap basah oleh istri dan Satpol PP kata Abdi Surya, AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak.
Saat digrebek dalam kamar hotel pasangan tersebut tanpa menggunakan busana, semula AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah akan tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tidak jelas siapa orang yang mengeluarkan surat nikah itu.

Selanjutnya pada hari Senin 18/1, AM dipanggil Satpol PP dan istri sahnya, Kasat Pol PP juga telah menasehati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya, akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan. “Saya tidak mau membuat surat perjanjian pak, terserah sajalah, apa yang akan terjadi,” sebut AM dihadapan petugas.

Abdi Surya menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian. Ini menyangkut moral seorang ASN yang seharusnya menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat. Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Pasaman Barat akan meneruskan hasil penggrebekan kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

“Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian,”ujar Abdi Surya.

Sesuai Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat. (Khazminang.id)