MK Terima 7 Gugatan Pilkada Sumbar, KPU Tunda Penetapan Gubenur dan Wakil Gubernur

MK Terima 7 Gugatan Pilkada Sumbar, KPU Tunda Penetapan Gubenur dan Wakil Gubernur

19 Januari 2021
Gedung MK/net

Gedung MK/net

RIAU1.COM -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menerima gugatan tujuh pasangan calon kepala daerah dari Sumatra Barat (Sumbar), dengan diterimanya 7 permohonan yang disampaikan pasangan calon, maka nama mereka sudah tercatat di Buku Register Perkara Konstitusi (BRP) MK RI. Sidang tujuh gugatan itu sedang menunggu jadwal untuk disidangkan.

“Kemudian tentu KPU Provinsi dan 5 KPU kabupaten sebagai termohon menunggu jadwal persidangan dari MK,” katanya Senin (18/1/2021).

Dia menjelaskan, sidang dijadwalkan pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2021. Dalam sidang perdana itu menjelis akan memeriksa kelengkapan materi pemohon, alat alat bukti, dan ketetapan pihak terkait.

Kemudian KPU Sumbar dan 5 KPU kabupaten akan menyiapakan jawaban-jawaban di persidangan sebagai termohon. Jadwal itu nantinya akan dimulai pada awal Februari. “Intinya KPU tinggal menunggu jadwal persidangan dan kami sudah siap untuk melaksanakan proses persidangan di MK, kita tunggu jadwal,” katanya.

KPU Sumbar juga segera melakukan koordinasi dengan menunjuk kuasa hukum. KPU Sumbar juga mengkoordinir KPU 5 kabupaten untuk segera meyiapkan jawaban dalam persidangan. Akibat diterimanya putusan ini, KPU Sumbar juga menunda untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih.

Sebagaimana diketahui, ada 7 gugatan paslon kepala daerah di Sumbar. Terdiri dari 5 paslon bupati dan wakil bupati serta 2 paslon gubernur dan wakil gubernur. Dua paslon di Pilgub yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Sebanyak 5 daerah yaitu gugatan dari Hendrajoni-Hamdanus di Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan di Sijunjung, Tri Suryadi-Taslim di Padang Pariaman, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di Kabupaten Solok, dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo di Limapuluh Kota. (Langgam.id)