Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

4 Desember 2020
Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

RIAU1.COM -Ratusan kilogram ganja dan 15 kilogram katinon dimusnahkan Polda Sumbar pada Kamis (3/12/2020) di halaman parkir Mapolda.  Barang bukti yang dibakar itu merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar.

Barang bukti dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan. Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto memimpin proses pemusnahan. Menurutnya, peredaran gelap narkoba sudah menjadi masalah yang sangat serius bagi di Indonesia, termasuk Sumbar.


Sumbar menjadi daya tarik tersendiri bagi para bandar ataupun pengedar ataupun pelaku kejahatan narkoba. Hal ini karena posisi geografis dan kondisi Sumbar sebagai salah satu tujuan utama pariwisata Indonesia.

“Hal ini terbukti dengan adanya penangkapan para pelaku yang bukan hanya bagian dari sindikat nasional, melainkan sudah merupakan sindikat internasional,” kata Kapolda, sebagaima dirilis tribratanews di situs resmi Polri.


 
Menurutnya, kasus narkoba yang diusut Polda dan jajaran Polres di Sumbar pada 2020 menurun. Sebelumnya, pada 2019 sebanyak 932 kasus dengan jumlah tersangka 1.255 orang. Sedangkan Januari hingga November tahun 2020 894 kasus dengan jumlah tersangka 1.176 orang.

Meski jumlah kasus turun, namun barang bukti meningkat, terutama ganja dan pil extacy. “Ganja tahun 2019 sebanyak 601,86 kilogram menjadi tahun 2020 sebanyak 894,55 kilogram. Sedangkan jenis pil extacy dari 291 butir tahun 2019 menjadi 10.841 butir di tahun 2020.”


 
Pengedar narkoba yang ditangkap, menurutnya, bukan hanya berasal dari Sumbr. Namun juga dari luar Aceh, Sumatra Utara, Riau dan Sumatra Selatan.

“Pada kegiatan hari ini barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti ganja sebanyak 164 kilogram dan 15 kilogram katinon,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 106 kilogram ganja proses lanjut, 58 kilogram ganja barang bukti temuan Satresnarkoba Polres Pasaman, dan 15 kilogram katinon. “Dan sebelumnya, Satwil (Polres) sudah melakukan pemusnahan sebanyak 787 kg daun ganja,” sebutnya.

Dengan melihat jumlah barang bukti yang sedemikian banyak kata Kapolda, menunjukan Sumbar tidak lagi dapat di pandang sebelah mata dalam hal penyalahgunaan narkoba. “Untuk itu saya berharap kita semua sudah harus sadar dan terus berupaya meningkatkan kepedulian, kerja sama serta sinergi untuk mencegah dan memberantas narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, BPOM Padang, Kepala Bea Cukai, Ketua LKAAM Padang.(Langgam.id)