Bupati Non Aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Bupati Non Aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi

22 Oktober 2020
Bupati Non Aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi/jernihnews

Bupati Non Aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi/jernihnews

RIAU1.COM -PADANG- Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. 

Selain itu, Muzni juga diwajibkan oleh Majelis Hakim untuk membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria. Pidana tambahan itu yakni berupa pencabutan hak politik Muzni Zakaria selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Muzni Zakaria dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni.

Sebelumnya terdakwa diduga menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar.

Menurut JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, dalam rentang bulan April hingga November 2018, terdakwa diduga telah menerima uang dengan total Rp 3.375.000.000. Uang tersebut diterima secara bertahap dengan rincian sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar.

Menyikapi putusan itu, penasehat hukum (PH) Bupati Non-aktif tersebut menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis pada sidang putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu atas vonis itu," ujar Penasehat Hukum Muzni, David Fern seperti yang dimuat patronews. (Jernihnews)