Pemko Padang Larang Beri Sedakah ke Anjal di Lampu Merah

Pemko Padang Larang Beri Sedakah ke Anjal di Lampu Merah

20 Oktober 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -PADANG- Demi menciptakan ketertiban di jalan raya, Pemerintah Kota Padang mengingatkan masyarakat pengendara agar tidak memberikan sedekah kepada anak jalanan (anjal) di lampu merah, guna mencegah keberadaannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang Alfiadi meminta masyarakat tidak memberikan sedekah di lampu merah kepada anjal, gepeng dan pak ogah agar mereka tidak lagi beroperasi dengan turun ke jalan raya dan perempatan lampu merah.


“Upaya ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan bagi pengendara yang hendak melintas di jalan raya, jadi jangan dikasih lagi,” kata Alfiandi, dikutip dari laman resmi pemko, Selasa (20/10/2020).

Alfiadi mengatakan untuk mencegah keberadaan anjal, gepeng dan lain-lain di jalan raya, Satpol PP telah melakukan upaya mulai dari pembinaan hingga memberikan pelatihan terhadap mereka yang pernah diamankan Petugas Penegak Perda.
 
Selain itu, Satpol PP juga menempatkan sejumlah personil di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal anjal, gepeng dan pak ogah.“Namun mereka masih bermain kucing-kucingan dengan petugas,” ujarnya.


Untuk itu, Alfiadi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegahnya. Caranya dengan tidak memberi apapun di lampu merah.

“Jika kita masih memberi di lampu merah berarti kita ikut mangajak mereka untuk tetap hidup di lampu merah,” tuturnya. (Langgam.id)