Irwan Prayitno Surati DPR RI Sampaikan Aspirasi Buruh dan Mahasiswa Terkait UU Cipta Kerja

Irwan Prayitno Surati DPR RI Sampaikan Aspirasi Buruh dan Mahasiswa Terkait UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020
gubenur sumbar Irwan Prayitno/foto internet

gubenur sumbar Irwan Prayitno/foto internet

RIAU1.COM -PADANG-Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyampaikan pernyataan sikap buruh di sumbar terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020. Surat tersebut ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

“Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” demikian tertulis pada surat itu.
 
Surat pernyataan yang dibuat pada Kamis (8/10/2020) itu ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR-RI).

Loading...

Diketahui di Sumbar telah terjadi demonstrasi selama dua hari oleh ribuan mahasiswa di Kantor DPRD Sumbar pada Rabu (7/10/2020) dan Kamis (8/10/2020). Demo dua hari itu diwarnai ricuh antara massa dengan polisi.
 
Sebelumnya sejumlah kepala daerah juga bersuara soal penolakan UU Cipta Kerja termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Sutarmidji  bahkan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu untuk memcabut Omnibus Law.

“Selamat sore, saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta kerja,” kata Sutarmidji lewat akun Instagram-nya, Kamis (8/10/2020). (Langgam.id)