Sumbar Peringkat 3 Dibawah DKI dan Sulsel, Persentase Realisasi Belanja APBD 2020

Sumbar Peringkat 3 Dibawah DKI dan Sulsel, Persentase Realisasi Belanja APBD 2020

1 Oktober 2020
Irwan Prayitno/antara

Irwan Prayitno/antara

RIAU1.COM -PADANG- Berdasarkan data laporan pemerintah daerah ke Ditjen Bina Keuangan Daerah 2020 per tanggal 10 September lalu. Persentase realisasi belanja APBD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun anggaran 2020, menduduki peringkat ke-3 se Indonesia. 

“Persentase realisasi Sumbar sebanyak 60.48%. Di bawah realisasi DKI Jakarta serta Sulawesi Selatan yang berturut-turut  65.07% dan 62.55%. Tapi secara umum, realisasi kita dia tas rata-rata APBN sebesar 53.18%,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rilisnya, Rabu (30/9).

Realisasi belanja tersebut, menurutnya, mengulangi capaian serupa pertengahan kuartal ketiga 2020. “Berarti Kita masih on the track, berjalan sesuai jalur. Saya minta OPD tetap fokus pada perencanaan serapan anggaran. Jangan ditunda-tunda,” kata Irwan.

Imbauan Gubernur Irwan sebanding senada dengan permintaan pemerintah pusat. Presiden dan menteri meminta agar pemimpin di daerah segera merealisasikan belanja daerahnya, terutama menekan dampak pandemi Covid-19 yang semakin meluas.

Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang salah satu isinya mencantumkan tentang percepatan realisasi APBD tahun anggaran 2020.

Loading...

“SEB bertujuan memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada pemimpin daerah atas langkah-langkah percepatan realisasi belanja APBD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurut Irwan, SEB tersebut menyeru gubernur/bupati/walikota melaksanakan pengadaan barang dan jasa belanja daerah dengan mengutamakan produk dalam negeri. Di samping itu, juga melakukankan percepatan realisasi belanja infrastruktur daerah dengan mengutamakan padat karya, serta mempercepat implementasi jaring pengaman sosial dari APBD.

“Hasil atau rincian kinerja realisasi belanja APBD tersebut nantinya wajib dilaporkan sesuai peraturan berlaku. Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan pemerintah pusat terhadap kebijakan tahun berikutnya,” tutur gubernur. (langgam.id)