10 Aturan Belajar Tatap Muka Tingkat SMP di Kota Serambi Mekah yang Dimulai Hari Ini

10 Aturan Belajar Tatap Muka Tingkat SMP di Kota Serambi Mekah yang Dimulai Hari Ini

13 Agustus 2020
Ilustrasi anak sekolah/net

Ilustrasi anak sekolah/net

RIAU1.COM -PADANGPANJANG- Kota Serambi Mekah atau Padang Panjang memulai belajar tatap muka untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kamis (13/8/2020) hari ini. Untuk keselamatan siswa dari pandemi Covid-19, Pemko menerapkan 10 aturan yang harus dipatuhi sekolah dan para siswa.

Wali Kota Fadly Amran Datuak Paduko Malano bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (12/8/2020) meninjau langsung persiapan pembelajaran tatap muka itu. “Yang paling prioritas dari proses belajar mengajar tatap muka adalah keselamatan siswa. Jaga anak-anaknya di sekolah, hindari kontak fisik,” katanya, sebagaimana dirilis Diskominfo Padang Panjang.

Ia juga meminta para guru menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. “Kami meminta guru juga menjaga kesehatannya. Masuk tidak kontak fisik dengan siapapun disekolah. Insya Allah tidak ada klaster,” katanya.

Wako Fadly juga menyarankan sekolah memperpendek jam pelajaran. Jika sebelumnya pembelajaran hingga lewat jam 12 Siang, Wako meminta memperpendek sampai jam 11 siang.

Kadis Pendidikan Kota Padang Panjang M. Ali Thabrani menyampaikan, Kota Padang Panjang mempersiapkan pelajaran tatap muka karena ketentuan dari Kementerian yang telah mengizinkannya bagi zona hijau dan kuning. Saat pembelajaran, murid dibagi dua dalam satu kelas. ” Misalnya kelompok A hadir Senin, kelompok B hadir hari Selasa, berganti hari, jadi di hari Selasa kelompok A tidak hadir,” tuturnya.

Loading...


Untuk kelancaran belajar tatap muka tersebut, Pemko menerapkan 10 poin aturan dalam Ketentuan Sekolah Tatap Muka, sebagai berikut:
1. Kamis, 13 Agustus 2020, murid SMP mulai sekolah tatap muka.
2. Anak sekolah harus pakai masker
3. Anak anak harus bawa bekal makanan sendiri.
4. Tidak keluar main. Tidak boleh bermain main.
5. Sekolah mulai pukul 07:30 s/d 11:30.
6. Sekolah bergantian. Sehari sekolah. Sehari belajar dari rumah.
7. Masuk sekolah diatur wali kelas masing masing.
8. Jika memungkinkan anak anak diantar dan dijemput orang tua.
9. Jika merasa demam tidak usah datang ke sekolah.
10. Patuhi protokol kesehatan.

Untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, Pemko menurunkan tim yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. (Langgam.id)