Penjual Tuak di Payakumbuh Divonis 10 Hari Kurungan

Penjual Tuak di Payakumbuh Divonis 10 Hari Kurungan

28 Juli 2020
Tuak/net

Tuak/net

RIAU1.COM -PAYAKUMBUH- Penjual minuman beralkohol jenis tuak divonis 10hari kurungan oleh 
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Senin (27/7). Penjual tersebut terbukti  menjual dan penyimpan minuman keras jenis tuak di Kelurahan Labuh Basilang, Payakumbuh Barat. Penjual tersebut, dua pekan sebelumnya kena razia Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Payakumbuh

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang juga Ketua Tim 7 dalam keterangan tertulis yang dilansir situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin (27/7/2020). Menurutnya, terdakwa berinisial NTT disidang perkaranya pada Jumat (24/7/2020) pagi di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

“Bertindak sebagai pemutus perkara, Agung, SH telah mengetok palu dengan putusan 10 (sepuluh) hari kurungan. Di antara pertimbangan putusan hakim adalah karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah di awal tahun baru 2020 lalu disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis tuak,” kata Devitra.

Ia mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh menuntut terdakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di wilayah Kota Payakumbuh.

“Jumlah miras yang dijadikan barang bukti sebanyak lebih kurang 945 liter tuak dalam 19 dirigen ukuran 35 liter dan 4 drum serta 4 buah kayu raru,” katanya.

Ia mengatakan, sehubungan dengan putusan hakim adalah merampas kebebasan terdakwa, maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

“Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Payakumbuh. Sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras,” ujar Devitra. (Langgam.id)