Bupati Dhamasraya Minta BLT Salah Sasaran Dikembalikan

Bupati Dhamasraya Minta BLT Salah Sasaran Dikembalikan

3 Juni 2020
Bupati Dhamasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan/net

Bupati Dhamasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan/net

RIAU1.COM -DHAMASRAYA-Kisruh penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Dhamasraya Sumatera Barat, karena diduga salah sasaran sehingga adanya penyegelan kantor Wali Nagari. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengambil sikap tegas. Bupati meminta agar BLT yang salah sasaran itu dikembalikan. Deadline pengambilan paling lambat 05 Juni 2020.


Bupati Dharmasraya melalui Sekda H Adlisman,M.Si menyurati seluruh Wali Nagari di Dharmasraya, Selasa (02/06). Melalui surat No.460/379/SOSP3APPKB-2020 perihal Pemberitahuan Pengembalian BLT Kabupaten Dharmasraya, disinggung soal masih adanya istri dan perangkat nagari yang menerima BLT.

Dalam surat itu ditegaskan agar para penerima BLT yang sebenarnya tidak berhak dan tidak memenuhi kritera atau persyaratan untuk segera mengembalikan melalui Wali Nagari masing-masing. Dead line waktu pengembalian yang diberikan hanya sampai tanggal 05 Juni 2020, atau tiga hari lagi. Selanjutnya BLT itu diserahkan ke Dinas Sosial P3APPKB.

Dalam surat tersebut ada tiga poin yang tidak berhak atas program BLT pemerintah dalam pandemi Covid-19, yakni isteri atau suami ASN tidak boleh menerima nya, keluarga perangkat nagari dan lainnya.(Jernih News)