Kendaraan Mengular di Sitinjau Laut, Karena Pemeriksaan Medis di Batas Kota Padang

Kendaraan Mengular di Sitinjau Laut, Karena Pemeriksaan Medis di Batas Kota Padang

3 April 2020
Macet panjang di sitinaju laut karena pemeriksaan suhu tubuh di batas kota Padang/Jernih News

Macet panjang di sitinaju laut karena pemeriksaan suhu tubuh di batas kota Padang/Jernih News

RIAU1.COM -PADANG-Ratusan kendaraan terpaksa antre mengular di jalan Sitinjau Laut, Padang. Macet panjang terjadi di perbatasan atau pintu masuk Kota Padang dari arah Kabupaten Solok, karena adanya pemeriksaan suhu tubuh supir dan penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Padang, Kamis (02/04). 

Hal ini terjadi Pemko Padang melakukan pembatasan selektif terhadap orang yang akan memasuki wilayah Kota Padang mengingat semakin pesatnya penyebaran virus corona di Sumatera Barat. Hingga saat ini jumlah masyarakat Sumatera Barat yang positif terinfeksi virus corona sebanyak 13 orang. Sebanyak 6 orang dari Kota Padang, 3 dari Kota Bukittinggi, 2 dari Kabupaten Pessel, 1 dari Kabupaten Tanah Datar dan 1 dari Kabupaten Padang Pariaman.

Kemacetan panjang akibat pemeriksaan suhu badan dan penyemprotan cairan disinfektan di pintu masuk Kota Padang tersebut juga menyebabkan keterlambatan proses pengiriman barang dari berbagai daerah ke Kota Padang dan daerah lainnya.

"Kami informasikan bahwa kiriman cabang yang dilewati oleh driver kami tidak bisa masuk gudang sesuai estimasi, dikarenakan ada pengecekan suhu tubuh di daerah Indarung sehingga membuat kemacetan panjang," kata salah seorang pengurus jasa pengangkutan barang, dilansir Jerninwes.

Pembatasan selektif terhadap pendatang di pintu masuk perbatasan juga diterapkan oleh Pemprov Sumbar. Sebanyak 9 pos di perbatasan pintu masuk Sumbar didirikan. Masing-masing pos ditempatkan sebanyak 54 orang dan bertugas bergantian dengan 3 shift. Tim yang ada di pos itu, terdiri dari dokter/tenaga medis, satpol PP, polisi, TNI dan lainnya. Pembatasan selektif ini mulai berlaku tanggal 31 Maret sampai dengan 13 April 2020.