Pemkab Siak akan Bina UMKM di Kawasan Gambut yang Tersebar di 67 Desa

Pemkab Siak akan Bina UMKM di Kawasan Gambut yang Tersebar di 67 Desa

1 Juli 2022
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Deputi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) Bidang Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan, Mirna Safitri melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Siak.

Rombongan dipimpin Deputi BRGM, diterima langsung Bupati Siak Alfedri beserta jajaran OPD terkait, di Kediaman Bupati Komplek Perumahan Abdi Praja.

Kunjungan Deputi BRGM RI tersebut menindaklanjuti Surat Nomor S.105/PM/6/2022 Tanggal 10 Juni 2022, perihal Permohonan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Model Restorasi Ekosistem Gambut Sistematis dan Terpadu di KHG Sungai Siak- Sungai Kampar, yang telah disampaikan sebelumnya.

“Hari ini kita menerima kunjungan Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRGM, terkait rencana aksi pemangku kepentingan wilayah kerja Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Siak - Sungai Kampar. Karena kita merupakan kesatuan hidrologi gambut, tentu ini perlu di tata kelola dengan baik agar gambut terjaga yang berada di Kabupaten Siak dan Pelalawan" kata Bupati Siak Alfedri usai menerima kunjungan di kediaman.

Selain itu, Alfedri juga menyampaikan usai sosialisasi ini pihaknya akan menyusun Rencana Pengendalian Pengelolaan Ekologi Gambut (RPPEG), yang nantinya akan dibuat setelah kajian ini. Yang telah disusun di sekretariat Siak Kabupaten Hijau akan dihasilkan Perbup dalam jangka waktu 30 tahun. 

"Sehingga nantinya akan ada kelembagaan-kelembagaan yang dibina untuk penyelamatan dan pelestarian gambut di masa yang akan datang. Selanjutnya, juga akan ada program pembinaan UMKM di  kawasan gambut, yang ada di 67 desa di Kabupaten Siak" ujarnya.

Lebih lanjut Alfedri menjelaskan RPPEG  sebenarnya merupakan turunan dari Rencana Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang juga sudah ada kajiannya oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. 

Loading...

”Produknya Perda, sebelum kita siapkan Perda ada kajian terlebih dahulu, dan ini bagian dari rencana RPPLH itu juga, 30 tahun sudah ada. Targetnya mungkin dari sisi lahan, air, dan udara, itu harus kita adakan perbaikan-perbaikan kualitasnya. Sehingga dalam kurun waktu 30 tahun akan datang jadi perdanya berlaku dari 2022 sampai 2052, tentu ini dikembangkan dengan sekretariat Siak Kabupaten Hijau yang kantornya berada di Bappeda dengan menggabungkan Sedagho Siak rekan-rekan CSO dan juga filfat sektor," urainya.

Selain RPPLH dan RPPEG, Pemkab Siak juga sedang menyusun rencana aksi Siak Kabupaten Hijau dan rencana aksi Sawit Berkelanjutan. Dengan tujuan agar Siak Hijau ini betul-betul konkret dan dikembangkan sesuai dengan visi misi Kabupaten Siak Hijau. 

"Siak juga akan menjadi tuan rumah Jambore Masyarakat Gambut yang sudah diprogramkan oleh BRG pada tahun 2020, namun di tunda karena pasca covid-19. Namun tahun 2022 ini Siak akan tetap menjadi tuan rumah Jambore Masyarakat Gambut dengan melibatkan pemuda yang dinamakan "youth camp". Jika sebelumnya ada tujuh provinsi gambut termasuk mangrove ada 13, jadi akan ikut rencananya bulan desember paling lambat januari atau februari "harapnya.

Deputi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI (BRGM) Bidang Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan Mirna Safitri mengatakan, pertemuan ini ada beberapa agenda diantaranya menyelenggarakan sosialisasi untuk model kesatuan hidrologis gambut secara sistematis dan terpadu.

 

"Itu merupakan pertemuan multipihak yang mengumpulkan perwakilan pemerintah daerah, kemudian sektor swasta dan juga LSM untuk sama-sama mendiskusikan bagaimana pengelolaan KHG yang ada di Kabupaten Siak ini dapat dilakukan secara sinergis oleh semua stakeholder.  Model kelembagaan yang dipandang tepat untuk bisa mengawal upaya pemulihan ekosistem gambut pada KHG tersebut" ungkapnya.*