Minta Uang Rp 3 Juta Kepada Warga Yang Ngurus Surat Tanah di Kantor Penghulu Kampung Perawang Barat, Seorang Staf Terjaring OTT Tim Reskrim Polres Siak

Minta Uang Rp 3 Juta Kepada Warga Yang Ngurus Surat Tanah di Kantor Penghulu Kampung Perawang Barat, Seorang Staf Terjaring OTT Tim Reskrim Polres Siak

12 Juli 2021
Kantor desa perawang barat

Kantor desa perawang barat

RIAU1.COM -Satreskrim Polres Siak dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor penghulu Kampung (kantor desa) Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari informasi yang diperoleh Riau1.com, Penghulu Kampung dan dua orang staf sempat dibawa ke Makopolres Siak guna dilakukannya penyelidikan, namun dua orang dari 3 orang tersebut pulang dan seorang ditahan hingga saat ini.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang saat dikonfirmasi membenarkan adanya  penangkapan OTT di Kantor Penghulu Kampung Perawang Barat oleh Tim Tipikor Polres Siak. Namun, Kasat Reskrim Polres Siak itu meminta awak media untuk melanjutkan konfirmasi ke pihak humas melalui baur humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga. 

“Iya benar, kegiatannya Kamis (kemarin) kemarin, coba konfirmasi ke pihak humas ya, kita satu pintu,” kata Noak, Sabtu 10 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Baur Humas Polres Siak Bripka Dedek menyampaikan benar adanya penangkapan OTT pungli di kantor Penghulu Kampung Perawang Barat. Namun, yang diamankan bukan tiga orang, melainkan 1 orang, sesuai dengan laporan penangkapan.

"Iya benar ada penangkapan, tersangkanya cuma satu orang, terkait adanya tersangka lain itu masih pengembangan ya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," terangnya.

Bripka Dedek menuturkan, kejadian penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya biaya dalam mengurus surat tanah yakni pembuatan balik nama surat keterangan ganti rugi (SKGR) di kantor Desa Perawang Barat, jalan Hang Jebat Nomor 01 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Mengetahui hal itu, unit Tipikor sat Reskrim Polres Siak langsung berangkat dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Alhasil, Sat Reskrim Polres Siak melakukan OTT terkait Pungutan Liar (Pungli) di kantor pemerintahan kampung Perawang barat tersebut.

"pelaku yang diamankan adalah Syaiful Untung (37), honorer yang bekerja sebagai juru tulis dua di kantor kepala desa Perawang Barat itu, Syaiful Untung ini sendiri berdomisili di Jalan Raya Perawang Km 09, Desa Perawang Barat," jelasnya.

Menurut Bripka Dede, Polres Siak juga telah memeriksa saksi Syahrial, Kerani atau sekretaris kantor desa Perawang Barat. Kedua, Azwar, Kasi Kesra atau juru tulis tiga di kantor desa tersebut. 

Loading...

“Pada hari Kamis 8 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, Polres Siak mendapati informasi dari masyarakat bahwa untuk balik nama SKGR di kampung Perawang Barat dipungut biaya Rp 2,5 -3 juta per surat,” kata Bripka Dedek.

Berdasarkan informasi itu, personil Unit Tipikor  Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjutinya. Sekira pukul 14.00 WIB, personil Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat, serta melakukan pengintaian.

“Mereka mendapati saudara Syaiful Untung sedang memegang map warna merah yang berisikan Dokumen SKGR yang akan dibaliknamakan serta 1 buah amplop putih berisi uang,” terangnya.

Lanjut, Baur Humas menjelaskan, sesuai laporan penangkapan, dari hasil intrerogasi pelaku, pelaku Syaiful untung mengakui perbuatannya bahwa memang benar telah menerima uang sebesar Rp 3 juta, untuk pembuatan balik nama SKGR. 

Uang tersebut masih berada di dalam amplop yang terletak di dalam map warna merah, bersama dengan dokumen SKGR tersebut,” kata dia.

Kemudian, personel Unit Tipikor memeriksa handphone milik Syaiful Untung, maka terkuak percakapan via WahtsApp tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain. Kemudian juga terdapat bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta yang dikirimkan ke Rekening diduga pelapor dengan Nomor Rek: 3358-01-049487-53-4 atas nama Syaiful Untung melalui BRImobile.

“Lalu personil unit Tipikor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya,” kata dia.

Barang bukti yang disita adalah 1 bundle dokumen SKGR atas nama Arsal dengan nomor 18-876. Satu bundle dokumen SKGR yang akan dibalik namakan atas nama Acnad dengan nomor 597-0944. Satu unit Handphone Merk OPPO Renof 4R hitam. 

Satu buku tabungan BRI dengan Nomor Rek 3358-01-049487-53-4 atas nama  Syaiful Untung. Satu amplop putih yang berisikan uang senilai Rp 3 juta dan terakhir uang cash Rp 2,5 juta.