Gelar Operasi Yustisi Di Dua Titik Keramaian Kota Perawang, Petugas Amankan Lebih 100 Orang Warga Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Gelar Operasi Yustisi Di Dua Titik Keramaian Kota Perawang, Petugas Amankan Lebih 100 Orang Warga Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

9 Mei 2021
Gelar Operasi Yustisi Di Dua Titik Keramaian Kota Perawang, Petugas Amankan Lebih 100 Orang Warga Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Gelar Operasi Yustisi Di Dua Titik Keramaian Kota Perawang, Petugas Amankan Lebih 100 Orang Warga Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

RIAU1.COM -Tim gabungan operasi Yustisi di Tualang berhasil mengamankan 100 orang warga yang masih berkeliaran tanpa mematuhi protokol kesehatan, Sabtu 8 Mei 2021 Sore.

Tim gabungan yang melakukan operasi yustisi di Kecamatan berjuluk Kota Industri itu diantaranya Polres Siak, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan di Pimpin langsung Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH. Selain Kapolres, juga terlihat Pejabat Utama Polres Siak, Wakapolres, Kabag, Kasi dan Kasat. Serta terlihat juga dalam giat itu Kabid Perundang-undangan Sat Pol PP Siak Subandi S.sos Msi, Kasi PPNS Syahrul SH MH.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wicaksana SIK mengatakan, operasi yustisi yang digelar itu merupakan dalam rangka mencegah penularan COVID-19, dan juga dalam rangka melakukan tindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan yang telah di atur sesuai Perda Kabupaten Siak No.4 tahun 2020.

"Kecamatan Tualang ini merupakan Kecamatan Yang terpadat Penduduknya. Oleh karena itu dalam rangka memutus penularan Covid 19 dan mencegah munculnya klaster Ramadhan dan Idul Fitri, sesuai arahan Bupati dan Kapolres Siak, kita lakukan Operasi. Namun operasi kali ini lebih mengedepankan humanis approach atau pendekatan kemanusiaan," terang AKP Alvin.

Kegiatan operasi Yustisi itu tampak digelar di dua titik, yakni pasar Tuah Serumpun dan di jalan M Ali Desa Perawang Barat.

"Dari dua titik operasi hari ini, petugas berhasil mengamankan 100 orang lebih warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah, dan semuanya di data dan diberikan arahan terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Setelah didata petugas, warga yang melanggar prokes pada hari itu diwacanakan akan mengikuti sidang secara online pada hari Senin 10 Mei 2021 mendatang di Aula Kantor Camat Tualang. Besaran denda akan ditentukan langsung oleh hakim yang akan ditunjuk ketua Pengadilan Siak.

Mantan Panit I Unit I Subdit 3 Reskrimum Polda Riau itu juga menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Tualang, agar tetap menjaga kesehatan, dan terus matuhi protokol kesehatan.

"Tetap optimis jaga kesehatan, Patuhi protokol kesehatan, agar wabah ini segera berakhir. Jangan sampai timbul klaster Covid baru di Kota Industri yang kita cintai ini," ungkapnya.