Sekdakab Arfan Usman: Alhamdulillah Pilkada Siak 2020 Paling Kondusif di Riau

Sekdakab Arfan Usman: Alhamdulillah Pilkada Siak 2020 Paling Kondusif di Riau

22 Januari 2021
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menghadiri Rapat Pleno terbuka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Pilkada tahun 2020, yang dilaksanakan di Gedung Tengku Mahratu, Jum'at 22 Januari 2021.

Saat dijumpai setelah acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan bahwa dirinya hari ini berkesempatan hadir pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020.

"Alhamdulillah kita juga sangat berbangga hati dengan apa yang dikatakan oleh KPU Provinsi Riau beserta Bawaslu Siak, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dilaksanakan di Riau, Siak termasuk yang paling kondusif, paling baik dan sampai saat ini tidak ada sanggahan dari pihak lain," ungkap Arfan.

Kemudian Mantan Kadis Kominfo Siak itu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu yang lalu.

"Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Siak berjalan dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam mensukseskan Pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu," jelas Arfan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengutarakan rasa syukur pada tanggal 22 januari 2021, KPU Siak telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

"Alhamdulillah, Rapat pleno ini dilakukan berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Riau nomor 60 tanggal 20 Januari 2021, dan Berdasarkan KPU RI nomor 5 tahun 2020, setelah diterima surat dari KPU RI maka paling lama 5 hari ditetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, namun KPU Siak dalam 2 hari sudah menetapkan," jelas Ahmad Rizal.

Selain itu, Ahmad Rizal juga mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak telah berjalan dengan lancar dan kondusif. Hal itu juga diakui oleh Bawaslu Kabupaten Siak dan KPU Provinsi Riau.

"Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada Siak tidak ada kesalahan yang berarti, baik administrasi, etika, pidana dan Tata usaha negara. Hal itu menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Pada Pilkada tahun 2020, sambung Ahmad Rizal, pasangan Alfedri dan Husni meraih suara 101.109 suara atau 56,13 persen suara.

Acara tersebut juga dihadiri oleh KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Divisi Proda Abdurrahman, Bawaslu Kabupaten Siak, DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Alfedri - Husni, serta tamu undangan lainnya.