Perkuat Efektifitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,Biro Hukum Setda Riau Sosialisakan Perubahan Perda 

Perkuat Efektifitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,Biro Hukum Setda Riau Sosialisakan Perubahan Perda 

11 November 2020
Perkuat Efektifitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,Biro Hukum Setda Riau Sosialisakan Perubahan Perda 

Perkuat Efektifitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,Biro Hukum Setda Riau Sosialisakan Perubahan Perda 

RIAU1.COM -

SIAK- Perkuat Efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 Biro Hukum Setda Prov Riau, Sosialisasi Perda Prov Riau Nomor 3 Perubahan atas Perda Nomor 21 tentang Penyelengaraan Kesehatan


Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin didampingi Kepala Biro Hukum Setda Prov Riau Elly Wardhani membuka acara Sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun tentang Penyelengaraan Kesehatan, Rubu (11/11/2020) di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak.


Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.


"Di perda nomor 3 itu kita tidak mengatur secara spesifik mengatur penyakit menular, namun di Perda perubahan ini kita lengkapi dengan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat, baik individu maupun pelaku usah. Jadi ada sangsinya masing-masing,"kata Elly


Lanjutnya, sesuai Inpres diatas salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.


“Perubahan Perda nomor 3 ini, untuk mengatur lebih tegas bagaimana penangganan Covid 19 ini. Melalui sosialisasi ini kita akan diteruskan kepada masyarakat,” ujar Elly.


Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin dalam sambutanya menyampaikan, menyambut baik kegiatan sosialisasi harapannya perda ini 

Bisa di sepadan kan pelaksanaannya.


"Alhamdulillah, kita juga sudah memiliki Perda no 4 tahun 2020 tentang penangganan penyakit menular termasuk wabah Corona ini,"ungkap Jamal.


Jamal berharap, perlu sinergi dan dukungan semua pihak agar Perda ini dapat terealisasi dengan baik dan dipahami oleh masyarakat dengan memberikan edukasi terkait Perda ini.


"Perda ini merupakan payung hukum untuk kita menjalankan tugas di lapangan, kita berharap dengan adanya Perda ini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir,"harapnya.


Tampak hadir pada acara itu Kasatpol PP Provinsi Riau, Perwakilan dari Polres Siak, Kabag Hukum Setda Kabupaten Siak, para Camat, para penghulu dan puluhan peserta sosialisasi.(lin)