2 Petinggi PT DSI Masih Belum Ditahan Usai jadi Tersangka Karhutla, Warga Kampung Sengkemang Sepakat akan Surati Polda Riau Hingga Presiden

2 Petinggi PT DSI Masih Belum Ditahan Usai jadi Tersangka Karhutla, Warga Kampung Sengkemang Sepakat akan Surati Polda Riau Hingga Presiden

17 September 2020
Tokoh Masyarakat Kampung Sengkemang, Nazarudin (tengah) saat jumpa pers

Tokoh Masyarakat Kampung Sengkemang, Nazarudin (tengah) saat jumpa pers

RIAU1.COM - Dua petinggi PT Duta Swakarya Indah (DSI) MS dan DS tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara kebakaran hutan dan lahan di Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau pada bulan Februari 2020 lalu.

Hal ini menuai kekecewaan masyarakat terhadap pihak penegakan hukum yang telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun hingga kini para tersangka masih bebas berkeliaran di kampung Sengkemang.

"Kami masyarakat Kampung Sekemang cukup kecewa terhadap penegak hukum yang dalam hal ini ditujukan kepada Polda Riau. Kekecewaan kami itu karena dua orang yang telah ditetapakan sebagai tersangka karlahut di lahan seluas 9,4 hektar di area H-19, Kampung Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada bulan Agustus 2020 lalu, masih tidak ditahan. Seharusnya sepengetahuan kami sebagai masyarakat, kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka seharusnya mereka sudah ditahan, tapi mengapa hingga hari ini tidak ditahan," ungkap tokoh masyarakat Kampung Sengkemang Nazarudin kepada awak media, Kamis 17 September 2020 di Siak.

Lanjutnya menyampaikan, pihaknya akan segera menyurati Kapolda Riau untuk segera dapat menahan kedua pelaku dan segera menuntaskan perkara karhutla tersebut. Selain Kapolda Riau, perwakilan masyarakat Kampung Sengkemang itu juga akan menyurati Bupati Siak, Gubernur Riau, hingga tembusan ke Kapolri, Kejagung, KPK, Kompolnas hingga Presiden Republik Indonesia.

"Senin pekan depan kita akan antar surat itu ke Polda Riau. Kita minta Pak Kapolda adil terhadap penerapan hukum bagi masyarakat. Sebab, sewaktu warga kami bernama Rustam, masuk penjara setahun hanya gara-gara membersihkan lahan setengah hektare dengan cara dibakar. Sementara, kedua petinggi perusahaan swasta ini tadi tak ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan perusahaan terbakar itu juga luas, tercatat seluas 9 hektar lebih," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat 11 September 2020 lalu Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan kepada awak media terkait mekanisme penahanan tersangka Karhutla dari korporasi tersebut.

"Soal PT DSI, ada mekanismenya. Sebab, kalau kasus korporasi kita harus tahu siapa yang harus bertanggungjawab. Lebih jelasnya soal itu, tanya Pak Dirkrimsus," kata Agung kepada wartawan saat ditemui wartawan di Siak Jumat lalu.

Kendati begitu, Kapolda pencetus aplikasi Dashbord Lancang Kuning itu memastikan, penegakan hukum perkara Karhutla akan terus dijalankan. Sebab, menurutnya, fenomena Karhutla di Riau akan terus ada. 

"Tapi dengan kerjasama yang baik, Karhutla bisa ditangani. Beberapa waktu lalu titik api di Riau nihil. Artinya kesadaran tidak membakar lahan sudah ada. Kalau pun ada titik api, kita langsung bisa kendalikan. Sebab, sudah bisa dideteksi sejak dini melalui aplikasi Dashboard lancang kuning," sebutnya.