Bawaslu Siak Surati Bupati Alfedri Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Petahana di Pilkada 2020

Bawaslu Siak Surati Bupati Alfedri Terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Petahana di Pilkada 2020

7 Desember 2019
Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani

Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani

RIAU1.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak akui telah menyurati Bupati Siak Drs H Alfedri Msi terkait adanya batasan kebijakan yang bisa dilakukan, apabila pemimpin negeri Istana Matahari Timur itu mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 mendatang.

Hal itu sesuai dengan Amanah Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Menurut Ketua Bawaslu Siak Moh Royani batasan terhadap kebijakan yang diambil calon petahana juga sudah tertera dan diatur dalam UU 10 Tahun 2016 di Pasal 71.

"Beberapa aturan yang membatasi kebijakan pejabat aktif yang mencalonkan diri maju kembali dalam pilkada termuat dalam Pasal 71 Ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016, yang menegaskan, bahwa calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetepan pasangan calon, sampai akhir masa jabatan, kecuali persetujuan tertulis dari menteri," terang Royani kepada Riau1.com, Sabtu 7 Desember 2019.

Tak hanya itu, pada pasal 3 Undang Undang tersebut juga tampak ditegaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang mengunntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sediri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetepan pasangan calon.

“Untuk sanksi terhadap Petahana tertera dalam pasal 5, apabila melanggar, petahana bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU,” terangnya.

Lanjutnya menjelaskan, pada PKPU 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pilkada serentak 2020, penetapan Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020.

“Hal itu kita lihat pada PKPU 15 Tahun 2019 Ketentuan Undang-undang itu akan mulai berlaku 8 Januari 2020 atau 6 bulan sebelum penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul,” tegasnya.

Sebagai langkah preventiv, Royani mengaku bahwa Bawaslu Siak sudah menyurati Bupati Alfedri, terkait peraturan tersebut, pada tanggal 8 Januari 2020 nanti, bupati tidak lagi boleh melakukan mutasi, rotasi dan melantik pejabat, kecuali izin Mendagri.

Kemudian, bupati juga dilarang membuat program kedinasan yang menguntungkan dirinya seperti menggunakan fasilitas seperti kegiatan atau program kerja pemerintah dimana kegiatan tersebut berpotensi mengkampenyekan calon petahana atau mengajak masyarakat memilih dirinya pada Pilkada.

“Mulai tanggal 8 Januari 2020, kita juga akan melakukan pengawasan untuk menjamin tidak ada pelanggaran jika nantinya calon petahana ditetapkan menjadi calon. Jika ada temuan, maka kami akan merekomendasikan kepada KPU agar mendiskualifikasi calon petahana,” tegasnya.