Rakor Forkompinda Bersama Civitas Akademika, Bupati Alfedri Berharap Siak Tetap Kondusif

Rakor Forkompinda Bersama Civitas Akademika, Bupati Alfedri Berharap Siak Tetap Kondusif

15 Oktober 2019
Bupati Siak, Alfedri bersama civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Siak

Bupati Siak, Alfedri bersama civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Siak

RIAU1.COM - Bupati Siak Alfedri memimpin pelaksanaan Dialog Forkopimda bersama civitas akademika Perguruan Tinggi Kabupaten Siak, dalam agenda Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemkab Siak di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin 14 Oktober 2019.

Bupati Siak Alfedri mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan tertib, sesuai aturan dan ketentuan berlaku yang diatur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Untuk itu, Alfedri mengimbau para mahasiswa agar dalam proses menyampaikan pendapat selayaknya dilaksanakan secara baik, santun dan tertib, sesuai norma hukum yang ada, sehingga beragam aspirasi serta harapannya bisa tersalurkan dengan baik.

"Syukur Alhamdulillah, sejak dahulu di Siak ini tak ada persoalan dan permasalahan demikian. Mari kita jaga bersama dengan seluruh komponen baik pemerintah, DPRD, TNI-Polri, tokoh masyarakat, dan akademisi," kata Alfedri.

"Perwakilan mahasiswa sebagai dari masyarakat perguruan tinggi bersama para dosen beberapa waktu yang lalu juga telah menyampaikan dukungan dan hajat yang baik untuk negeri ini," sambungnya.

Alfedri menyebutkan, persatuan dan kesatuan merupakan banteng kokoh bagi keutuhan negeri ini dari berbagai intervensi dan gangguan bagi NKRI yang telah dirintis para pendahulu, diantaranya Pahlawan Nasional Sultan Syarif Kasim II.

"Negara kita menduduki peringkat ke empat dari lima negara besar dunia dengan jumlah penduduk terbanyak. Karena itu persatuan dan kesatuan yang terbina dengan baik selama ini perlu kita jaga,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Dodi F Sanjaya menjelaskan, rangkaian fenomena sosial yang terjadi belakangan ini, aksi unjuk rasa di berbagai wilayah sebagian besar berujung pada aksi anarkis.

"Kita merasa prihatin dan tidak ingin ini terjadi di wilayah kita, kalau kita cermati satu persatu permasalahan yang terjadi sebagai pemikir dan akademisi bangsa, saya berharap adik-adik semua melihat secara jeli dan jelas apa fenomena yang sebenarnya  terjadi," tutur Kapolres.

"Begitu muncul satu masalah jangan cepat mengambil kesimpulan, kita lihat ada masalah apa sebenarnya yang terjadi sehingga kita bisa mengambil kesimpulan dan mencari solusi yang terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi," jelasnya.

Dodi melajutkan, hak dalam penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, karena itu dalam melaksanakannya diminta untuk sesuai amanat konstitusi dan norma sosial, serta dengan menghindari benturan yang tidak diinginkan dilapangan.

"Pada prinsipnya penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang telah diatur dan konstitusional, tidak dengan cara yang dapat mengundang benturan. Apalagi ajakan dari media sosial yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.