Usut Kasus Karhutla, Tim Ahli Mabes Polri Datang ke Siak

Usut Kasus Karhutla, Tim Ahli Mabes Polri Datang ke Siak

10 Oktober 2019
Tim Mabes Polri usut kasus karhutla di Siak

Tim Mabes Polri usut kasus karhutla di Siak

RIAU1.COM - Polda Riau terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghantui masyarakat beberapa bulan terakhir, salah satunya seperti di Kabupaten Siak.

Hari ini, Tim yang terdiri dari personel Mabes Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, tim Kejaksaan serta tim ahli yang dilengkapi dengan drone khusus turun gunung untuk penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Kamis 10 Oktober 2019.

Informasi yang diperoleh Riau1.com, rombongan bergerak dari Pekanbaru menuju Siak menggunakan helikopter dan mendarat tepat di helipad depan Gedung Panglima Ghimbam (DPRD Siak), dan langsung lanjut menuju ke TKP Karhutla di Kecamatan Bungaraya.

Tim Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Dirtipiter Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Fadil didampingi Direskrimsus, kabid humas Polda Riau, Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya, Kasat Reskrim dan beberapa PJU Polres Siak pun turut serta turun meninjau ke lokasi Karhutla.

Tiba di Lokasi yang memiliki waktu tempuh lebih kurang 45 menit dari Negeri Istana Matahari timur, tim langsung mengambil sampel seperti arang dan abu serta mengambil potret dan visual udara menggunakan drone.

Loading...

“Tim sudah dilokasi sejak kemarin. Ada empat titik di Riau yang didatangi. Dua titik dibahas di Siak,” terang Kabid humas Polda Riau, Kombes Sunarto di lokasi.

Dikatakan Kombes Sunarto,  dua titik lainnya, yaitu, di wilayah Kabupaten Pelalawan dan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). "Hingga kini, Kepolisian telah menetapkan sebanyak 2 koorporasi sebagai tersangka Kebakaran Lahan. Satu pertemuan oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu PT Adei Plantation (PT AP) dan satu lagi pertemuan oleh Polda Riau yaitu PT Sawit Sumber Sejahtera (PT SSS).Bahkan Polda Riau telah menahan Penanggungjawab PT SSS tersebut," terangnya.

Sementara itu, diketahui sebanyak 67 orang telah ditetapkan selaku tersangka yang disetujui oleh masing-masing Polres di Jajaran Polda Riau.