Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Siak, Ariadi Tarigan Akhirnya Layangkan Surat ke KY hingga Jokowi

Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Siak, Ariadi Tarigan Akhirnya Layangkan Surat ke KY hingga Jokowi

19 Agustus 2019
Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

RIAU1.COM - Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Komisi Yudisial (KY) hingga ke Presiden RI.

Laporan yang dikirim langsung oleh Ariadi Tarigan melalui kantor POS Kabupaten Siak itu merupakan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Ketua PN Siak/Hakim/Majelis Hakim Perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan Nomor 116/Pid.B/2019/PN.Sak.

"Saya secara resmi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan etika dan wewenang di PN Siak. Saya berbicara bukan omong kosong belaka, kebenaran harus ditegakkan," tegas Ariadi Tarigan, Senin 19 Agustus 2019.

Laporan pengaduan itu, ditujukan kepada Ketua KY Republik Indonesia dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, KPK, Polri, Komnas HAM dan Kompolnas. Kemudian juga ke Jaksa Agung, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dan Kepala Perwakilan KY Riau.

Ketua PN Siak dalam laporan tersebut dikatakan menunjuk, memeriksa dan mengadili dua perkara di atas pada 17 Juli 2019 atas nama Suratno Konadi, Direktur PT DSI dan Teten Effendi sebagai eks Kadishutbun Siak.

Hal tersebut dalam perkara pidana dugaan menggunakan surat palsu atau menerbitkan izin dengan dasar dan kondisi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Perkara diduga berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan perkara pidana yang lebih dahulu telah disidangkan dengan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Sak dengan terdakwanya Misno sebagai Direktur PT DSI," ujar Ariadi.

Ketua PN Siak Sri Indrapura dalam hal ini Bambang Trikoro dan Majelis Hakim Ketua Roza El Afrina, hakim anggota Fajarwati, dan Selo Tantular.

Ketua PN dan hakim, kata Ariadi, mengetahui dimana sebelumnya mereka telah menunjuk atau ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut sebelumnya.

Dalam perkara PT DSI dengan dua terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan eks Kadishutbun Siak divonis bebas oleh hakim di PN Siak beberapa waktu lalu. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.