Ariadi Tarigan Sebut Humas PN Siak Arogan Jawab Pertanyaan dan Penilaian Publik

Ariadi Tarigan Sebut Humas PN Siak Arogan Jawab Pertanyaan dan Penilaian Publik

15 Agustus 2019
Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan

RIAU1.COM - Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan heran dengan klarifikasi Humas PN Siak melalui beberapa media. Ia mengklaim mengetahui persoalan PT DSI sejak lama, termasuk alas hak untuk mendapatkan izin yang telah mati dengan sendirinya.

"Kok dia nanya background saya apa, sarjana apa. Jangan begitulah, inikan hak kami untuk mengomentari putusan yang membuat masyarakat kecewa. Apa gak boleh saya mengkritisi pengadilan itu," kata Ariadi kepada Riau1.com, Kamis 15 Agustus 2019.

Menurut dia, pihak PN Siak tidak boleh arogan dalam menjawab pertanyaan dan penilaian publik. Sebab, ada parameter hukum yang menyebabkan perkara itu naik di kepolisian dan P21 di Kejaksaan. Karena itu pihaknya menilai ada ketidakadilan di PN Siak dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut tersebut.

"Logikanya sederhana, apa parameter Polisi dan Jaksa menahap duakan berkas perkaranya. Dalam pandangan hukum di Kepolisian dan Kejaksaan memenuhi unsurkan? Tiba-tiba dibebaskan pengadilan, apa gak wajar kita pertanyakan," terangnya.

Ariadi juga mempertimbangkan pihaknya akan mendatangi PN Siak sebagai bentuk meminta klarifikasi langsung dari pihak PN Siak. Ia akan mempertanyakan banyak hal termasuk tidak konsistennya Ketua PN Siak dalam penetapan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.

Apalagi persoalan PT DSI dengan warga di PN Siak sudah mendapat perhatian dari masyarakat Siak. "Awalnya ke media jelas-jelas dia bilang tidak menunjuk hakim yang pernah menangani perkara DSI, ternyata ketiga-tiganya pernah, inikan inkonsistensi seorang ketua pengadilan. Ini perlu kita kritisi," sebut politisi Hanura itu.

Dia juga meminta agar pihak PN Siak untuk tidak arogan dalam menilai komentar anggota dewan. Menurutnya, jika pihak PN Siak tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran kode etik peradilan seharusnya tidak melihatkan arogansinya ke publik.