Warga Siak ini jadi Tersangka Karlahut Usai Bakar Lahan untuk Dibersihkan

Warga Siak ini jadi Tersangka Karlahut Usai Bakar Lahan untuk Dibersihkan

7 Agustus 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Seorang pria berinisial SO alias Bejo (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, karena membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani menyebut, pelaku ditangkap, Senin 5 Agustus 2019, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku sengaja membuka lahan dengan cara dibakar di Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak," ungkap Faizal, Rabu 7 Agustus 2019.

Pelaku, tambah dia, ditangkap dengan barang bukti satu buah mancis dan sebuah alat untuk pembersihan lahan.

Lebih lanjut, Faizal mengatakan, pelaku awalnya membuka lahan untuk perkebunan sawit milik Iwan. Dimana pelaku diberi wewenang untuk mengelola lahan tersebut.

"Pelaku kemudian membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis racun tumbuhan yang tumbuh ditumpukan batang sawit yang sudah dipotong," tuturnya.

"Pelaku mengumpulkan kayu-kayu dan daun sawit yang sudah kering atau diperun, lalu dibakar dengan mancis," sambungnya.

Setelah lahan dibakar, Faizal menjelaskna, pelaku meninggalkan lokasi dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar, ternyata apinya meluas dan sudah sulit dikendalikan.

Masih kata Faizal, pihaknya sekarang ini juga sedang menyelidiki beberapa kasus karlahut di Kabupaten Siak.

"Ada tiga titik karlahut yang kita lakukan penyelidikan secara intensif. Selain lahan masyarakat yang terbakar, juga ada lahan konsesi milik perusahaan," ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. "Kita imbau masyarakat tolong jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar," pungkasnya.