52 Persen Perkebunan Sawit di Rohul Masuk Kawasan Hutan

52 Persen Perkebunan Sawit di Rohul Masuk Kawasan Hutan

16 September 2022
Saat pembahasan izin perusahaan di Rohul

Saat pembahasan izin perusahaan di Rohul

RIAU1.COM - Sebagai upaya percepatan kebijakan satu peta, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) adakan rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil H.Indra Gunawan pertengahan pekan ini.

Dari hasil rapat tersebut, Wakil Bupati Rohul H.Indra Gunawan mengungkapkan melalui sekretaris Disnakbun Samsul Kamar, bahwa ini merupakan tahun kedua Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengikuti rapat koordinasi pencapaian Stranas PK yang kerjasamanya langsung dengan KPK Republik Indonesia.

"Yang mana kerja sama ini langsung dengan KPK, dan pada hari sebelumnya kami telah melakukan rapat bersama Kemendagri, yang mana ini terkait dengan memperbaiki tata kelola perkebunan sawit yang ada di lima Provinsi penghasil sawit terbesar se-Indonesia, salah satu Provinsi Riau," jelas Samsul Kamar.

Diakui Samsul Kamar, di Provinsi Riau begitu banyak keterlanjuran pembanguan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga dibutuhkan perbaikan data.

"Untuk memperbaiki ini, kita harus membutuhkan perbaikan satu data dulu dari seluruh lini, baik dari pihak eksekutif, Pemda Kabupaten maupun Provinsi, pajak maupun dari lainnya," tambahnya.

Sejauh ini lanjut Samsul Kamar, data ketiga elemen ini berbeda, sehingga Disnakbun Rokan Hulu diminta untuk mendata ulang seluruh perizinan perusahaan yang pernah dikeluarkan atau terbit sejak Kabupaten Rokan Hulu berdiri hingga sekarang.

"Dan Alhamdulillah sejauh ini Kabupaten Rokan Hulu sudah 92 persen mengumpulkan data-data perusahaan tersebut," jelas Samsul.

Dari data yang terkumpul, diakui Samsul Kamar banyak kawasan hutan yang berada di dalam perkebunan sawit.

"Hasil pemetaan kita pada tahun 2019, hanya 41 persen areal kebun kita yang sesuai dengan peruntukan tata ruangnya, sementara 52 persen lainnya berada dalam kawasan hutan, nah dalam kawan hutan inilah yang ingin dicari proses penyelesaiannya," sebut Samsul.

Melalui kegiatan satu peta ini nantinya lanjut Samsul, kita dapat melihat riwayat pendirian suatu perusahaan, apakah perusahaan tersebut terlebih dahulu berdiri sebelum status kawasan hutan, atau sebaliknya.*