Pejabat Eselon Hingga Administrator Pemkab Rohul Dilantik

Pejabat Eselon Hingga Administrator Pemkab Rohul Dilantik

18 Mei 2022
Saat pelantikan pejabat Pemkab Rokan Hulu

Saat pelantikan pejabat Pemkab Rokan Hulu

RIAU1.COM - Dalam memenuhi posisi pejabat Administrator, Eselon III maupun Pejabat Pengawas Eselon IV, kembali dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2022, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Rokan Hulu yang di Wakilkan Kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum, Edi Suherman, yang disaksikan secara langsung oleh PLT Kaban BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya, S.STP,M.Si, dan PLT Kaban Bapenda Rohul Zulheri.

Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan funsional yang merupakan langkah kongkrit dalam rangka pemenuhi amanat pasal 350 A peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubah atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kali ini Lantik pejabat eselon III 2 orang serta pejabat eselon IV 45 orang, yang secara resmi diambil sumpah jabatannya oleh Asisten III Rokan Hulu.

Setelah diambil sumpah jabatannya, Bupati Rokan Hulu dalam sambutannya yang diwakilkan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum menyampaikan dimana atas hal dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara maka apa yang dilakukan pada saat ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam penataan birokrasi agar lebih baik.

pemerintah kabupaten Rokan Hulu telah mengusulkan kepada menteri pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi biokrasi sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) jabatan pengawas yang akan disetarakan kedalam jabatan funsional.

"kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan masih tersisa sebanyak 241 jabatan pengawas lagi yang belum kita lantik dan jabatan fungsionalkan. Pelantikan hari ini merupakan pelantikan terakhir untuk mengisi jabatan pengawas yang masih kosong" ujarnya.

"Hal ini sesuai dengan surat menteri dalam negeri yang dikirimkan dengan nomor :800/2237/otda tanggal 28 maret 2022 dimana penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota menyatakan bahwa batas paling lambat untuk penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilaksanakan pada tanggal 30 mei 2022" tambahnya.*