RPJMD Rokan Hulu 5 Tahun Ke Depan, DPRD Bahas di Paripurna

RPJMD Rokan Hulu 5 Tahun Ke Depan, DPRD Bahas di Paripurna

19 Oktober 2021
Usai paripurna di DPRD

Usai paripurna di DPRD

RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Adakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021 - 2026, Senin (18/10/2021).

Bupati Rokan Hulu H. Sukiman dalam penyampaiannya menyebutkan, dimana Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026 adalah untuk memenuhi kewajiban Konstitusional selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dalam Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan bahwa RPJMD merupakan Penjabaran dari visi, misi, dan Program Kepala Daerah," kata Bupati Rohul.

Yang mana, sebut dia, memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan Keuangan daerah, serta Progam Perangkat Daerah dan Lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka Pendanaan Bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RT/RW dan RPJMN.

"Visi dan misi pembangunan Kabupaten Rokan Hulu tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 8 tujuan dan 19 sasaran yang dilengkapi dengan indikator tujuan dan sasaran, 30 strategi dan 43 arah kebijakan yang diimplementasikan melalui program kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur," paparnya.*