Angka Kepesertaan BPJS Kesehatan di Rohul Baru 62 Persen, Ini Dalih Pemkab

Angka Kepesertaan BPJS Kesehatan di Rohul Baru 62 Persen, Ini Dalih Pemkab

4 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mendorong karyawan perusahaan dan aparatur desa mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS baru diangka 62 persen.

Harapan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Abdul Haris usai memimpin rapat Forum Komunikasi Pertama BPJS Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Utama dengan instansi terkait.

Sekda Rohul H. Abdul Haris mengatakan Pemkab Rohul bersama BPJS Kesehatan Rohul masih tetap berupaya bagaimana supaya kepesertaan masyarakat di BPJS Kesehatan ini bisa mencakup seluruh masyarakat.

"Kita berharap perlindungan seluruh masyarakat bisa kita capai walaupun hari ini mungkin masih ada beberapa hal yang masih menjadi kendala, tapi kepesertaan BPJS setiap saat ada peningkatan setiap waktu," ujarnya.

Lanjut Sekda, untuk peningkatan kepesertaan diharapkan ada inovasi-inovasi harus dilakukan baik di pemerintah daerah maupun BPJS Kesehatan. Terutama hari ini membahas adanya peserta yang masih memiliki kepesertaan ganda.

"Misalnya peserta ganda terdaftar tapi yang bisa didaftarkan di pekerja penerima upah, jadi yang terdaftar hari ini di penerima bantuan iuran (PBI) segera kita alihkan supaya nanti peluang masyarakat yang memiliki hak untuk dapat PBI," katanya.

Loading...

Sekda mengaku Pemkab mendorong perusahaan-perusahaan swasta yang hari ini belum maksimal mendaftarkan kepesertaan pekerjaannya untuk di JKN ini untuk mendaftarkan anggotanya sebagai BPJS Kesehatan.

"Jadi ini yang kita dorong bagaimana supaya seluruh pekerja ini juga mendapat jaminan kesehatan. Ketika nanti ada hal-hal pelayan kesehatan yang dibutuhkan pekerja-pekerja ini juga bisa dipenuhi," ujarnya.

"Inilah yang menjadi agenda kita pada hari ini dan termasuk juga peningkatan kepesertaan dari aparatur desa sebagai kepesertaan JKN sesuai dengan regulasi agar didaftarkan menjadi peserta JKN penerima upah," harapnya.*