RIAU1.COM -ROKAN HULU--Seorang karyawan PT. Panca Surya Agrindo (PSA) Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibekuk Polisi saat menunggu pembeli di Pos Pengamanan perusahaan tersebut.
Pria yang berhasil dibekuk anggota Polsek Tambusai itu adalah inisial JW alias Ijul (27) warga Prumahan PT. PSA Kecamatan Kepenuhan.
Baca Juga: Guru-guru SMK Negeri 1 Rambah Ikuti Webinar Safety Riding Capella Honda Riau
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman memerintahkan anggotanya lakukan penyelidikan, guna memastikan informasi dari warga tersebut.
Setiba di lokasi, Polisi melihat seorang sedang menunggu di Pos Rajawali PT PSA Tambusai Timur seperti yang diinformasikan warga.
"Petugas pun menghampiri yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan melarikan diri dengan sepeda motor"kata Ipda Totok, Senin (21/12).
"Sesampainya di pos Rajawali 2 PT. PSA pelaku ditangkap oleh Security kemudian Kanit Reskrim bersama anggota dan satpam PT PSA melakukan penggeledahan terhadap pelaku,"ucap Ipda Totok.
Setelah dilakukan penggeledahan, disaku celana belakang pelaku ditemukan 1 plastic asoi warna putih dan setelah dibuka didalam plastic tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna dan didalam nya ditemukan 1 (satu) bungkus kecil sabu sabu.
"Selain itu, Polisi juga sita 13 plastik klip bening dan sepeda motor Supra X 125 warna hitam tanpa nopol milik pelaku,"tambahnya.
Atas perbuatan pelaku Ijul ini, sambung Ipda Totok, pelaku dikenakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1. (amsur)