Cabuli Gadis 15 Tahun, Udin Ditangkap Saat Pulang ke Tempat Kerja

Cabuli Gadis 15 Tahun, Udin Ditangkap Saat Pulang ke Tempat Kerja

19 Oktober 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -ROKAN HULU--RL aias Udin (21) pemuda yang tinggal di Perumahan Rayon B  PT. PISP II Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap personel Polsek Bonai Darussalam

Udin ditangkap Polisi, setelah adanya laporan dari keluarga MT pada 18 Oktober 2020, karena Udin diduga sudah mengagahi MT gadis yang masih berusia 15 tahun.

Keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humss Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Senin (19/10/2020),Minggu 18  Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Udin diamankan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

LT bersama ES keluarga MT yang tinggal di Perumahan Rayon B PT. PISP II RT 002 RW 006 Desa Kasang Mungkal, Bonai Darussalam, melihat kejanggalan pada MT. Saat itu mereka menanyakan ke MT apakah dirinya telah disetubuhi Udin

"Saat itu pelapor curiga ada perubahan cara jalan korban, juga korban sering berdiam diri. Saat itu korban tidak mau menjawab hanya diam saja. Lalu pada 18 oktober 2020 sekitar pukul 04.00 WIB,  orang tua korban kembali menanyakan hal sama  ke korban dan korban mengakui sudah disetubuhi Udin 3 kali," kata Totok.

Korban mengatakan, dirinya sudah 3 kali digauli layaknya suami istri oleh Udin. Pertama kali dirinya digauli Udin saat korban hendak pergi ke tempat Wifi sekitar pertengahan April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di belakang rumah tetangga korban.

Persetubuhan keedua kalinya dilakukan Udin saat MT hendak belanja ke koperasi kebun sekitar akhir Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di dalam rumah Udin saat rumahnay sedang sepi. 

"Ketiga kalinya, MT disetubuhi Udin sekitar pertengahan Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang sekolah MDA di Rayon B PT.PISP II Desa Kasang Mungkal, Bonai Darussalam. Korban disetubuhi 3 kali namun korban tidak berani mengatakannya ke orang tuanya malu," jelas Totok.

Atas pengakuan MT, membuat orang tua korban merasa tak terima atas perlakuan pencabulan yang dilakukan Udin, kemudian melaporkannya ke Polsek Bonai Daryssalam guna pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan orang tua korban, tambah Totok, Minggu 18 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Bonai Darusalam Ipda Bijak Srirama Aji.S.Tr.K, memerintahkan Kanit Reskrim bersama 2 personil lakukan  pencarian pelaku.

Unit Reskrim dapat informasi pelaku sedang berada di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan sedang jalan arah pulang menuju ke PT. PISP II. Lalu Unit Reskrim bergerak menuju simpang PT. PISP II dan melihat pelaku sedang duduk di warung. 

"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses lanjut, setelah diinterogasi pelaku mengakui, pernah menyetubuhi MT 3 kali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Totok.

Selain mengamankan Udin, Poliis juga mengamankan barang bukti 1 helai baju warna merah putih ,1 helai celana leging warna maron. Kini Udin siap siap menjalani hukuman setimpal, atas perbuatannya yang sudah menyetubuhi gadis di bawah umur. (Amsur)