Bapak di Rohul Setubuhi Dua Anak Tiri Sejak Kelas 1 Sekolah Dasar

Bapak di Rohul Setubuhi Dua Anak Tiri Sejak Kelas 1 Sekolah Dasar

24 Agustus 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -ROHUL- Berhati-hatilah saat menjadikan seorang pria sebagai bapak sambung untuk putri-putrinya. Ini mungkin suatu peringatan janda yang memiliki anak gadis. Seperti yang terjadi di Ujung Batu Rokan Hulu, Riau, seorang bapak sambung (tiri-red) tega menodai dua anak gadis dibawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Kedua gadis itu sebut saja Bunga (15) dan Melati (11). Keduanya menjadi korban kebiadapan bapak tiri sejak mereka duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar atau sekitar umur 8 tahun. Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku Supri (30) setiap anak-anak tersebut terlelap tidur.

Supri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah mereka Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Rokan Hulu, sekitar pukul 23.15 WIB Jumat (21/8). Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan suaminya kepada Polsek Ujung Tanjung. 

"Ibu korban awalnya melarang anak-anak untuk dekat dengan ayah tirinya, dan menanyakan apakah mereka penah dicabuli/ disetubuhi. Kedua anak mengaku telah dicabuli berulang kali, sehingga pelapor terkejut dan langsung melaporkan kepada polisi," ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto


Menurut Totok, pelapor NI (37) anaknya disetubuhi oleh pelaku sejak mereka duduk di kelas 1 SD, dan kejadian berulang kali setiap malam selama 3 bulan. "Pelapo shock mendengar penangkuan anakanya dan memberitahu beberapa keluarga dan membuat laporan,," kata Totok.

Sementara itu setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya, pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya melati  yaitu adik kandung Bunga pada tahun 2017 dihari dan tanggal yang tidak diingat lagi di rumahnya  Dusun Penghijauan Desa Ngaso Kec.Ujung Batu Kab Rokan Hulu.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetuhuan terhadpa anak diabwah umum,"lanjuut Ipda Totok. Dia mengatakan saat ini penydidik menyita barang bukti berupa  1(satu) unit handphone merek VIVO Y  15 
- 1 (satu) rangkap berkas foto copy chatingan whats app dan facebook.

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 22/2003 tentang perlindungan anak. (AS)