Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan oleh PKS

Hingga Juni 2020, DLH Rohul Terima 3 Laporan Pencemaran Lingkungan oleh PKS

29 Juli 2020
Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Muzayyinul Arifin ST M. Si /R1

Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Muzayyinul Arifin ST M. Si /R1

RIAU1.COM -ROKAN HULU--Hingga Juni 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima 3 laporan pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Rohul.

Kepala DLH Rohul Suparno SHut melalui Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Muzayyinul Arifin ST M. Si menerangkan tiga PKS yang dilaporkan masyarakat melakukan pencemaran lingkungan diantaranya, PKS PT. Giga Putra Perkasa (GPP) di Kecamatan Kabun, PKS PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) di Desa Tapung Kecamatan Tandun dan  PKS PT. Fortius Agro Asia (FAA) di Kecamatan Kabun.

Dari ketiganya, PKS PTPN V Tapung, Kecamatan Tandun, hingga Juni 2020 ini sudah dua kali dilaporkan ke DLH Rohul.

"Dua kali itu diantaranya, PKS PTPN V Tapung diduga melakukan pencemaran di Sungai Buaya dan sungai Pamaran yang bermuara ke sungai Tapung Desa Tapung,” jelas Muzaiyyinul, Rabu (29/7/20).

Dijelaskan Muzaiyinul, dari hasil verifikasi di lapangan, dua diantaranya diduga telah mencemari lingkungan, yakni PKS PT. Giga Putra Perkasa yang diduga melakukan pencemaran udara yang berasal dari boiler dan PKS PTPN V diduga melakukan pencemaran di Sungai Buaya dan sungai Pamaran yang bermuara ke sungai Tapung Desa Tapung.

"Sedangkan satu PKS lainnya, yakni PT. FAA, setelah dilakukan penelusuran, hasilnya tidak signifikan mencemari sungai Giti, di Kecamatan Kabun"ungkapnya.

Dilanjutkannya, sejauh ini, pihak DLH sendiri yang melakukan pemanggilan terhadap dua PKS yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi agar kedua perusahan melakukan perbaikan terhadap wilayah yang tercemar.

"Termasuk untuk segera memperbaiki kerusakan alat pabrik yang menyebabkan pencemaran,"sebutnya.

Ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan DLH Rohul terhadap perusahaaan yang terkesan nakal tersebut, Muzaiyyinul mengaku bahwa sanksi tetap ada, baik berupa adminitrasi dan paksaan pemerintah.

Kemudian, ditanya apakah saksi hukum berupa pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Muzaiyinul mengaku bahwa itu adalah langkah terakhir yang diambil oleh pemerintah.

"Kita sifatnya lebih kepada pembinaan, kalau sanksi hukum berupa pembekuan izin, itu langkah terakhir jika perusahaan tidak mengindahkan apa yang direkomendasikan,"tutupnya. (Amsur)