Pemkab Rohul Serahkan 175 sertipikat TORA untuk Warga Lubuk Kerapat

Pemkab Rohul Serahkan 175 sertipikat TORA untuk Warga Lubuk Kerapat

20 Juni 2020
Bupati Rohul, Sukiman menyerahkan sertipikat TORA kepada warga Desa Lubuk Kerapat

Bupati Rohul, Sukiman menyerahkan sertipikat TORA kepada warga Desa Lubuk Kerapat

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bekerjasama dengan ATR/BPN Rohul menerbitkan Sertifikat tanah masyarakat melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2020.

Bupati Rohul, Sukiman menyerahkan sebanyak 175 sertipikat TORA untuk masyarakat Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul.

"Dengan adanya sertipikat tanah ini, masyarakat telah memiliki legalitas dan pengakuan secara hukum terhadap tanah yang mereka miliki," kata Bupati Sukiman, Jumat 19 Juni 2020.

"Hal itu juga untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan sengketa lahan akibat tidak ada bukti sah dan kuat atas kepemilikan tanah," tambahnya.

Bupati Sukiman menuturkan, penerbitan sertifikat gratis merupakan program yang digagas pemerintah dan dilaksanakan secara nasional.

"Termasuk di Kabupaten Rokan Hulu. Semua proses dilakukan secara gratis sehingga masyarakat tidak terbebani," pungkasnya.