Di Rokan Hilir Ada Pelimpahan Wewenang Bupati ke Camat, Lurah hingga Datuk Penghulu

Di Rokan Hilir Ada Pelimpahan Wewenang Bupati ke Camat, Lurah hingga Datuk Penghulu

16 Desember 2021
Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir

Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir

RIAU1.COM - Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah tentang pelimpahan kewenangan bupati kepada camat, pengelolaan dana kelurahan, percepatan penetapan batas kecamatan, kelurahan dan kepenghuluan, dibuka langsung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, Kamis (16/12).

Bupati Rohil mengatakan, bahwa ada berapa hal yang perlu di koordinasikan tentang pelimpahan wewenang dari bupati kepada para camat, lurah maupun datuk penghulu. 

"Ada beberapa hal tugas pokok kita dan ini perlu kita pahami bersama sesuai dengan Perbup, karena ada hal-hal yang bisa dan tidak dikeluarkan kecamatan. Demikian juga antara kecamatan ke kepenghuluan," katanya. 

Sambung dia, sesuai dengan Perbup nomor 28 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat lanjutnya, ada beberapa aspek yang telah ditentukan. 

"Adapun aspek-aspek tersebut yakni, 57 aspek perizinan, 62 aspek rekomendasi, 10 aspek koordinasi, 14 aspek pembinaan, 14 aspek pengawasan serta 26 aspek penyelenggaraan," ujarnya. 

Dimana sebut Bupati, pelimpahan kewenangan ini seperti seperi SITU, SIUP, rekomendasi maupun IMB ada beberapa pembatasan. 

"Nanti akan kembali kita susun Perbup untuk merubah Perbup yang lama sebelum nya. Perbup ini akan kita susun sebaik mungkin dan dalam 3 hari ini perbup akan selesai dan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan untuk melaksanakan tugasnya," terang dia.*