Dua Kontraktor Pengerjaan Proyek Pemprov Riau di Blacklist

Dua Kontraktor Pengerjaan Proyek Pemprov Riau di Blacklist

15 Desember 2021
Saat kunjungan Wagubri

Saat kunjungan Wagubri

RIAU1.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga PUPR Riau diinstruksikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Edy Natar untuk blacklist dua Kontraktor pengerjaan proyek Pemprov Riau

Adapun dua Kontraktor tersebut adalah, CV Metalindo Construction dan PT Dian Restu Anugerah. Dua kontraktor ini mengerjakan pembangunan jalan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau

Instruksi tersebut, disampaikan Wagubri, Edy Natar saat meninjau proyek peningkatan Jalan Bagan Siapiapi - Sinaboi dan peningkatan Jalan Bagan Siapiapi - Teluk Piyai (Kubu) Rohil, pada Rabu (15/12). 

Kemduian Wagubri menegaskan, jika instruksi tersebut dilakukan sesuai peninjauan pengerjaan yang hasilnya tidak berjalan seperti yang diharapkan. Kemudian, tidak sesuai dengan komitmen kontraktor dalam perjanjian pengerjaan yang tidak bisa dituntaskan tepat waktu. Bahkan, menurutnya jauh di bawah target waktu berjalan.

"Saya pastikan pengerjaan proyek jalan di dua lokasi ini tidak selesai. Maka itu saya perintahkan PPK blacklist kontraktornya," tegas Wagubri.

Pengerjaan proyek dimaksud jelas Wagubri, untuk peningkatan Jalan Bagan Siapiapi - Sinaboi, dikerjakan oleh CV Metalindo Construction, progres pengerjaan baru berjalan 20 persen. Sementara, waktu kontrak tinggal 12 hari lagi yang berakhir 27 Desember.

Sementara untuk peningkatan Jalan Bagan Siapiapi - Teluk Piyai (Kubu) dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugerah, progresnya hanya baru berjalan 3 persen, dengan waktu berakhir kontrak 20 Desember.

Sambung Wagubri, peninjau ini merupakan peninjauan ke lima dari lima kabupaten kota di Riau. Di mana dari lima kali peninjauan ini masih ada sejumlah proyek yang belum tuntas 100 persen.

"Permasalahan ini sudah tidak masuk logika, dan saya yakin akan ada yang bermasalah terkait proses maupun pengerjaan proyek-proyek Pemprov ini," tutur Wagubri. *