Ternyata Ini Alasan DPRD Riau Bahas Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Ternyata Ini Alasan DPRD Riau Bahas Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

8 Agustus 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Abdul Kasim menyebutkan bahwa melalui Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2022 inilah yang menjadi dasar lahirnya dan inisiatif penyelenggaraan penyiaran ini.

Hal ini disampaikan Abdul Kasim saat menghadiri pada rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (8/08/2022).

"Menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 ini, terdapat beberapa target siaran yaitu guna memperkokoh integritas Nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman juga bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan menumbuhkan industri siaran Indonesia yang lebih baik lagi kedepannya," sebut Abdul

Ia mengungkapkan, kebuuhan akan informasi saat ini telah menjadi hal dasar bagi setiap manusia baik informasi tentang kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum dan sebagainya. 

"Tingginya minat manusia dalam mengonsumsi informasi menjadi salah satu data terbentuknya berbagai platfrom media komunikasi dari media cetak elektronik hingga kepada media baru," ungkapnya.

Lanjutnya, media informasi yang berkembang begitu cepat dapat melahirkan berbagai jenis media elektronik seperti radio dan televisi yang saat ini masih tetap eksis meskipun kelahiran media baru seperti media online telah melahirkan konsep baru di tengah masyarakat. 

"Dengan besarnya perkembangan teknologi digital ini dapat memberikan kontribusi dominan terhadap bidang siaran telekomunikasi dan informasi guna mendukung siaran TV berkualitas, gambar yang dapat dinikmati oleh pemirsa dengan berbagai perangkat seperti smartphone, komputer maupun media TV yang tak bergerak maupun yang bergerak," lanjut Abdul.

Selain itu, ia menyatakan pengalaman negara lain yang telah menganut teknologi digital membawa dampak perubahan yang menyebabkan perubahan model bidang usaha dan layanan konten serta optimalisasi penggunaan kanal frekuensi sehingga migrasi berdasarkan sistem siaran TV analog akan sangat bermanfaat bagi pemerintah, masyarakat, maupun industri.

"Setelah melalui pembulatan dan berbagai parlemen juga perdebatan yang panjang maka lahirlah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang siaran yang resmi berlaku tanggal 28 Desember 2002," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam menerapkan sistem secara lokal penjaringan regulasi ini menginstuksikan sebuah lembaga semi independen bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur siaran di Indonesia.

"Inilah dasar lahirnya dan inisiatif penyiaran ini dari Komisi I, maka dari itu kami dari Komisi I akan menyerahkan berkas Perda rancagan penyiaraan ini kepada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti," jelas Abdul.

Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dukungan terkait usulan rancangan perda komisi I tentang penyelenggaraan penyiaran khususnya kepada seluruh pihak yang sudah terlibat. 

"Terima kasih atas dorongan dan dukungan dari seluruh pihak yang telah membahas rancangan benda ini. Semoga dapat ditindaklanjuti dan akan dibahas pada tahap berikutnya," ucapnya.*