Kata Kadisdik Riau, Proses Belajar Mengajar di SLB Sri Mujinab Tetap Lancar

Kata Kadisdik Riau, Proses Belajar Mengajar di SLB Sri Mujinab Tetap Lancar

23 Juni 2022
Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan

Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan

RIAU1.COM - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Job Kurniawan memastikan bahwa proses belajar mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Sri Mujinab berjalan lancar pasca adanya pemberitaan dilakukannya penarikan kursi dan meja oleh vendor.

Job Kurniawan menerangkan, pihaknya bersama anggota DPRD Riau telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait adanya pemberitaan itu. Namun sebutnya, tidak ada gangguan terkait proses pembelajaran di sana.

"Kami sudah mengunjungi SLB Sri Mujinab setelah kami cek proses belajar mengajar tidak terganggu," ujarnya, di Pekanbaru, Rabu (22/6/2022).

Plt Kadisdik Riau ini membenarkan adanya penarikan meja dan kursi oleh vendor. Namun sebutnya, berdasarkan informasi yang beredar di lapangan pembelian tersebut dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Akan tetapi jelas Job Kurniawan, setelah dilakukan pengecekan di dinas pendidikan, ditemukan hasil bahwa memang disdik tidak pernah memesan ataupun mengontrak vendor tersebut, sehingga pembayaran kursi dan meja itu tidak dapat dibayarkan.

"Itu sudah masa lalu tahun 2018, saya juga tidak tahu kenapa barang diterima tanpa ada kontaknya. Kami juga kasihan dan maklumi sekali kalau mereka (vendor) menarik kembali barang mereka," ungkapnya.

Job Kurniawan yang juga menjabat sebagai Asisten I Setda Riau ini mengungkapkan, saat ini kursi dan meja di SLB sudah cukup untuk pembelajaran siswa. Sehingga penarikan oleh vendor tidak mengganggu proses belajar mengajar di SLB Sri Mujinab.

Loading...

"Kursi kita masih cukup untuk mereka (siswa) belajar dan tidak ada pengaruh ke proses belajar mengajar," sebutnya.

Agar kejadian ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang, Asisten II Setda Riau ini mengimbau kepada jajaran Disdik Riau kalau memang ada pengadaan, ada rencana membeli barang dan aset agar mengikuti mekanisme aturan yang ada.

Jadi tegasnya, kalau ada kontrak dan prosedur yang jelas, barulah barangnya dapat diterima dan barangnya baru bisa dibayarkan sesuai jumlah nominal pengadaan tersebut. Sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini dikemudian hari.

"Kita juga kasihan dengan vendornya tapi bagaimana, tidak bisa dibayarkan (tidak ada kontraknya) padahal sudah dari tahun 2018 lagi," tutupnya.*