Tolak RUU TPKS dan Cabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Kammi Gelar Aksi di DPRD Riau

Tolak RUU TPKS dan Cabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Kammi Gelar Aksi di DPRD Riau

1 Desember 2021
Anggota DPRD Riau Makarius Anwar menyambut kedatangan massa aksi

Anggota DPRD Riau Makarius Anwar menyambut kedatangan massa aksi

RIAU1.COM -Puluhan mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Pekanbaru, menggelar aksi di depan kantor DPRD Riau, Rabu (1/12/2021).

Massa menolak Rancangan Undang - Undang menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan menuntut pemerintah untuk mencabut Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Massa orasi membawa beberapa spanduk, antara lain #bebasdenganiman, Cabut Permendikbud, bebas tidak harus liberal.  Dan Tolak RUU TPKS, jangan sampai disahkan, RUU TPKS bukan solusi.

"Kami menolak RUU TPKS, kami menuntut Permendikbud nomor 30 tahun 2021 di cabut. Karena kita melihat, ada frasa kalau suka sama suka, tidak masalah, dan bukan termasuk kekerasa seksual. Ini kan tidak benar. Apakah iya kalau itu terjadi di kampus, diruangan antara dosen dan mahasiswa, kepergok berzinah, nanti mereka berkedok suka sama suka. Ini kan tak benar.  Maka itu, negara ini dalam keadaan tak baik baik saja," tegas salah seorang orator.

Orator lainnya mengatakan, bahwa mengesahkan RUU TPKS, sama saja dengan melegalkan sama saja melegalkan zina dan LGBT.

"Kita tahu ada organisasi - organisasi yang mendukung RUU TPKS. Tapi setelah kami kaji, Kammi khususnya menolak RUU TPKS, kami tuntuk cabut permendikbud 30,"pungkasnya.

Makarius Anwar anggota DPRD Riau yang menyambut massa mengatakan bahwa Ia mewakili lembaga, akan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI dan pemerintah pusat sesuai dengan tuntutan mahasiswa. 

"Sebagai anggota dewan yg berasal dari fraksi PKS, setuju dengan aspirasi ini, sehingga ikut menandatangani pernyataan sikap ini. Melalui fraksi PKS di pusat saya juga akan manyampaikan aspirasi ini untuk diperjuangkan oleh fraksi PKS di pusat,"pungkasnya.