Aturan Pengetatan Jalur Darat dan Laut di Riau, Ini Informasi dari Dishub

Aturan Pengetatan Jalur Darat dan Laut di Riau, Ini Informasi dari Dishub

25 Oktober 2021
Dermaga Roro Dumai

Dermaga Roro Dumai

RIAU1.COM - Sejauh ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau belum melakukan pengetatan orang masuk ke Riau yang masuk lewat jalur darat dan laut. 

Pasalnya, Dishub belum mendapatkan surat edaran terkait teknis pemeriksaan orang masuk dengan menggunakan kendaraan darat dan laut dari Dirjen Perhubungan Darat. Sejauh ini baru jalur udara yang sudah ada aturan terbarunya untuk lalulintas orang yang masuk dari satu daerah ke daerah lain. 

"Kalau yang laut dan darat kita belum mendapat surat edaran nya untuk pengetatan orang masuk, kalau udara kan sudah ada aturan yang baru," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto, Senin (25/10/2021). 

"Kita masih menunggu surat dari dirjen perhubungan darat, karena kita kan sekarang sudah level 2, jadi aturannya itu dari pusat, bukan kita yang mengeluarkan kebijakan nya," tambahnya. 

Dia mengungkapkan, untuk lalulintas lait dan darat yang ada di Riau masih didominasi lalulintas orang antar kabupaten kota di Riau. Sehingga tidak perlu harus menunjukkan surat negatif PCR. 

"Kita kan masih antar daerah saja perjalanannya, apalagi jalur laut itu kan tidak ada yang dari Jawa - Bali, hanya lokal," ujarnya.

Andi tidak menapik bahwa pengetatan orang masuk antar daerah sejauh ini baru dilakukan di bandara. Sedangkan untuk jalur laut dan darat masih menunggu aturan baru dari Kementerian Perhubungan. 

"Kalau pengetatan tetap dilakukan, itulah yang dilakukan di bandara, yang masuk lewat jalur udara, semua sudah ada aturan dan ketentuannya, kita hanya menjalankan ketentuan itu," tukasnya.*