PPDB SLTA Riau Ditunda, Kadisdik Riau Cuai dan Abai

PPDB SLTA Riau Ditunda, Kadisdik Riau Cuai dan Abai

14 Juni 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM - Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Riau dan juga Wakil Sekjen FKPMR Muhammad Herwan angkat bicara soal penundaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang semula dijadwalkan akan berlangsung mulai 14 sampai dengan 21 Juni 2021.

Menurutnya PPDB ini merupakan kerja rutinitas tahunan, dan jika konsisten menjalankan kalender pendidikan dan melakukan perencanaan yang baik sejak awal (bukan last minute) serta koordinasi dengan stake-holder (tidak syur-syur-an sendiri, menganggap hanya domainnya Disdik), seharusnya penundaan ini tak terjadi, kecuali ada kejadian force major. 

"Persoalan utama penundaan PPDB Online ini karena ada arahan Inspektorat terkait sumber pendananaan untuk Provider Internet, apa yg dilakukan Inspektorat ini sudah tepat. Disdik Riau, tak perlu melindungan kesalahan dan seolah-olah Inspektorat sebagai tertuduh,"kata Herwan lewat siaran persnya. Senin 14 Juni 2021.

Pada juklak (Pergubri) dan Juknis (Kpts Kadisdik Riau) terkait Penggunaan Dana Bosda, lanjutnya sudah jelas tidak ada pengaturan tentang penggunaan dana untuk provider internet PPDB Online.

"PPDB ini kegiatan rutin tahunan, harusnya sudah jelas dan tegas pengganggarannya. Jika Disdik Riau tidak mengalokasikan anggaran, artinya Disdik Riau 'cuai dan abai,"ujarnya.

Demikian juga, terkait dengan permasalahan-permasalahan berulang yang terjadi pada setiap PPDB, antara lain adanya intervensi pejabat, praktik jual beli kursi dan pungli oleh oknum Kepsek atau Oknum Panitia PPDB, kepastian syarat administrasi (seperti Surat Keterangan Domisili), serta persoalan2 lainnya.

"Patutnya setiap tahun sudah ada solusi yang tepat dan bijak, sehingga tidak muncul lagi masalah-masalah yang sama, setiap tahun harusnya sudah ada penyempurnaan dan pelaksanaan PPDB semakin baik.

"Kan ada mekanisme evaluasi tahunan. Tersebab itu, Disdik Riau mestinya mengajak dan melibatkan stacholder untuk bersama merencanakan dan mencari solusi terhadap, persoalan pendidikan di Riau  Sehingga hal-hal seperti penundaan pelaksanaan PPDB ini tidak terjadi,"jelasnya.

Rutinitas tahunan yang dikerjakan last minute (tergesa-gesa tanpa rencana yg lebih awal dan lebih baik) ini tambahnya setidaknya dapat pula dibuktikan dengan penerbitan Pergubri No. 14 Tahun 2021 dan Keputusan Kadisdik Riau No. 526/2021 tentang Juklak  Juknis PPDB SLTA Provinsi Riau pada tanggal yang sama yakni 7 Mei 2021. 

"Secara kebiasaan administrasi sudah mencurigakan dan patut dipertanyakan, belum lagi dari info faktual juklak dan juknis tersebut sebenarnya baru di tandatangani pada tanggal 4 Juni 2021, hal ini tentunya menyulitkan pihak sekolah yg berhadapan langsung dengan masyarakat melakukan sosialisasi secara komprehensif,"cetusnya.

Sepatutnya, Juklak dan Juknis tersebut sudah diterbitkan dan disampaikan ke satuan pendidikan maupun diinformasikan ke publik jauh-jauh hari selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya, lebih ideal lagi dilakukan bimtek pada sekolah maupun panitia PPDB.