Pijar Melayu Heran Pemprov Riau Himpun Sembako dari Perusahaan untuk Masyarakat Tidak Mampu Dipolemikkan

Pijar Melayu Heran Pemprov Riau Himpun Sembako dari Perusahaan untuk Masyarakat Tidak Mampu Dipolemikkan

11 Mei 2021
Direktur Eksekutif Pijar Melayu, Rocky Ramadhani

Direktur Eksekutif Pijar Melayu, Rocky Ramadhani

RIAU1.COM - Direktur Eksekutif Pijar Melayu, Rocky Ramadani menyayangkan ada pihak mempersoalkan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinai Riau menghimpun sembako dari perusahaan, yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu terdampak Covid-19 di Riau. 

"Masa untuk masyarakat Riau yang tidak mampu saja dipolemikkan, apalagi ini ditengah pandemi Covid-19," kata Rocky dalam siaran tertulisnya, Selasa 11 Mei 2021.

Rocky juga mempertanyakan, aturan apa yang dilanggar Pemprov Riau minta sembako ke perusahaan untuk masyarakat tidak mampu, menurut mereka yang mempermasalahkan hal tersebut.

"Bila ada, silahkan sampaikan kepada publik agar kita semua tahu. Justru menurut saya langkah Pemprov Riau meminta perusahaan berkontribusi memberikan sembako kepada masyarakat tidak mampu sudah tepat. Perusahaan ini terkadang bila tak diminta juga takkan memberikan," ujarnya.

Sambung Rocky, lucu bila wakil rakyat berbicara belum ada badan hukum dalam membantu warga tak mampu terdampak Covid-19. Sementara, sebut dia, pernyataan ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri pernah menyampaikan bahwa sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk, sepanjang ditujukan kepada kementerian/lembaga/pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

Loading...

"Harusnya kita bersyukur bila OPD di Pemprov Riau peduli dengan masyarakat tak mampu, sekalipun sembako itu didapat dari perusahaan. Mestinya yang dilakukan oleh DPRD mengawasi pendistribusian sembako itu. Apakah sudah tepat sasaran penerimanya atau belum," harap Rocky.

Seperti diketahui, upaya Pemerintah Provinsi Riau melalui Disnakertrans, Disbun dan DLHK menghimpun sembako dari perusahaan, untuk masyarakat tak mampu dipersoalkan beberapa pihak. 

Diantaranya oleh Anggota DPRD Provinsi Riau Komisi V, Kasir. Dengan dalih sembako yang dihimpun dari perusahaan itu mesti berbadan hukum. **