Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Riau Masuk Tahap Jawaban Fraksi

Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Riau Masuk Tahap Jawaban Fraksi

15 April 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Jawaban Fraksi atas Pendapat Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pesantren dalam paripurna DPRD Riau, Kamis 15 April 2021 akhirnya tanpa dibacakan, namun hanya diserahkan setiap perwakilan fraksi.

Seperti diketahui, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini adalah Ranperda inisiatif dari DPRD, dan melalui beberapa kali rangkaian rapat paripurna.

Untuk diketahui, Ranperda tersebut bertujuan mencetak generasi unggul tidak hanya di sisi keagamaan, namun juga dalam penguasan ilmu pengetahuan umum.

Anggota DPRD Riau, Mamun Solihin selaku panitia khusus Ranperda tersebut sebelumnya mengatakan, pembahasan Ranperda ini sudah diusulkan tahun 2020, ini merupakan lanjutajn dari Undang-Undang tentang Pesantren.

Loading...

"Pada Undang-Undang Pesantren ada  yang menyangkut kewenangan daerah, seperti daerah bisa menyerahkan hibah untuk pengembangan pendidikan keagamaan," ujar dia.

"Urgensi Perda ini agar berjalannya pendidikan di Pondok Pesantren yang lebih baik, seperti kebutuhan fasilitas. Semoga kita bisa selesaikan perda ini menyusul Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang rampungkan Perda tentang Pesantren," tutur Mamun Solihin.